21 Balon Senator Penuhi Syarat

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan telah melakukan verifikasi faktual akhir sebaran dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ada empat bakal calon yang tak memenuhi syarat sehingga terpental dari bursa persaingan untuk menjadi calon senator dari Sulawesi Selatan.

Proses verifikasi faktual kedua tersebut digelar sejak 26 Maret hingga 5 April. Tapi, KPU Sulsel baru melakukan rapat pleno pada Selasa (11/4/2023) malam untuk menetapkan bakal calon yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Kepala Sub Bagian Teknis KPU Sulsel, Muhammad Asri mengatakan, sebanyak 22 bakal calon DPD Sulsel yang menjalani verifikasi faktual kedua.

Hasilnya, sebanyak 18 bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat. Sekaligus, kata dia, 18 orang tersebut berhak mengantongi 'tiket' untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD pada Mei mendatang.

Sebelumnnya, ada tiga bakal calon yang lebih dahulu telah dinyatakan memenuhi syarat. Ketiganya adalah Al Hidayat Samsu, Andi Iksan, dan Musa Salusu.

Jadi hanya 21 bakal calon senator yang berhak untuk mendaftarkan diri ke KPU Sulsel.

"Sedangkan ada empat bakal calon yang berstatus TMS sehingga tidak bisa mendaftar sebagai calon anggota DPD. KPU tidak lagi membuka sesi perbaikan berkas bagi keempat bakal calon tersebut," kata Asri, Rabu (12/4/2023).

Menurut Asri, keempat bakal calon yang tidak memenuhi syarat pada verifikasi kedua secara otomatis gugur sehingga tidak ada lagi kesempatan untuk melakukan perbaikan. Selain itu, memang seluruh tahapan untuk proses verifikasi juga telah selesai.

Empat bakal calon anggota DPD yang dinyatakan gugur yakni A.M. Iqbal Parewangi, Irwan Inje, Andi Armal Al Hakam, dan Ariella Hana Sinjaya.

Asri mengatakan, KPU telah melakukan penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran kepada masing-masing bakal calon.

Akumulasi sebaran dukungan hasil verifikasi faktual pertama dan kedua untuk Iqbal Parewangi yakni dukungan hanya mencapai 2.828 e-KTP, Irwan Inje 2.772 sebaran, Andi Armal Al Hakam mendapat 1.222 dukungan, dan Ariella Hana Sinjaya 2.605.

"Seharusnya hasil verifikasi faktual pertama dan kedua itu harus minimal 3-000-an dukungan KTP. Nyatanya, bagi keempat bakal calon itu, syarat dukungan tidak mencapai minimal. Maka sesuai aturan harus digugurkan dan tidak bisa ikuti proses pendaftaran menjadi calon anggota DPD RI," beber Asri.

Dengan demikian, ia menyampaikan bahwa saat ini hanya tersisa 18 bakal calon DPD asal Sulsel yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan bisa mendaftarkan diri mengikuti proses tahapan pemilihan. Nama-nama yang dinyatakan lolos telah dikirim ke KPU RI.

Asri menyatakan, pihak KPU sudah siap apabila keempat bakal calon tersebut hendak melayangkan gugatan ke Bawaslu Sulsel mengenai hasil verifikasi kedua tersebut.

"Semua orang punya hak untuk menempuh jalur hukum. Tapi, secara normatif kesempatan untuk melakukan perbaikan sudah tertutup," imbuh dia.

Sementara itu, Iqbal Parewangi menyatakan siap menggugat hasil verifikasi faktual kedua KPU Sulsel. Iqbal menilai, KPU Sulsel telah melakukan kekeliruan dalam melakukan verifikasi.

"Sejujurnya persoalan teknis dari KPU. Tampaknya ada kendala pada proses verfak di salah satu daerah, sehingga hasil datanya blunder. Kami sudah konfirmasi dengan penyelenggara, insyaallah ada hikmah terbaik," ujar Iqbal.

Dia mengatakan, akan menempuh jalur resmi berupa gugatan lewat Bawaslu Sulsel. Iqbal menggugat hasil rekapitulasi KPU Sulsel, dan menyangkut proses dan hasil verifikasi faktual kedua oleh KPU Makassar.

Iqbal menyatakan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan KPU terkait dengan sejumlah dukungan yang dinyatakan TMS. Alasannya, pantauan timnya di lapangan, sangat meyakini bahwa dukungan tersebut berstatus MS.

"Karena data faktual kami menunjukkan bahwa hasilnya akan MS. Hasil rapat pleno KPU Sulsel ternyata jauh berbeda dengan data faktual kami di lapangan," imbuh Iqbal.

Selama verifikasi faktual kedua, Iqbal mengklaim timnya telah turun langsung menemui atau menghubungi pemilik KTP pendukung di delapan kabupaten dan kota.

Menurut dia, sebagian besar anggota tim juga melakukan pendampingan kepada petugas PPS/PPK saat verifikasi faktual.

"Tidak hanya itu. Tim kami juga mengumpulkan video rekaman dukungan dari para pemilik KTP pendukung, termasuk di Makassar, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diharapkan," beber mantan senator DPD Sulsel ini.

Adapun Andi Armal mengaku terkejut dengan hasil pleno KPU Sulsel. Menurut dia, hasil verifikasi faktual di layar presentasi KPU menunjukkan bahwa dari 374 sampel KTP dukungan tahap kedua, hanya 296 berstatus MS sementara 78 TMS.

Artinya, kata dia, dari total 911 KTP dukungan tahap kedua yang dimasukan, proyeksi MS hanya 690 dan TMS sebanyak 221.

"Akibatnya, proyeksi MS masih kurang 172 dari minimal 3.000 yang disyaratkan. Itu menurut rekap KPU," ujar Armal.

Armal mengaku langsung melakukan pengecekan data ke KPU Sulsel. Ternyata tujuh kabupaten sesuai data faktual tim yaitu Maros, Jeneponto, Takalar, Bantaeng, dan Sinjai. Semua KTP dukungan berstatus MS.

Di Bulukumba 1 TMS, sementara Gowa, 41 MS dan 7 TMS. Yang TMS itupun karena baru saja dilantik jadi Pantarlih sehingga tidak boleh melanjutkan dukungannya.

"Yang mengejutkan adalah hasil verfak di Makassar. Hasil rekap yang dipresentasikan KPU menunjukkan bahwa yang berstatus TMS melonjak menjadi enam kali lipat lebih dari yang semestinya," ujar dia.

Andi Armal mengatakan, data faktual timnya seharusnya hanya 11 yang berstatus TMS di Makassar. Itupun karena 5 orang baru saja dilantik jadi Pantarlih, dua orang meninggal dunia, dan empat orang pindah tempat domisili. Pihaknya langsung mendatangi pihak KPU Makassar yang ada di rapat pleno, untuk konfirmasi data TMS itu.

"Tapi sayangnya pihak KPU Makassar mengaku tidak bawa datanya. Mereka minta saya melihat di Silon," beber Armal.

Tidak puas dengan penjelasan dari pihak KPU Makassar, Andi Amal ke pihak KPU Sulsel di lokasi pleno. Mereka cek bersama namun hampir semua berstatus tidak ditemukan.

"Mengenai hasil pengecekan berstatus tidak ditemukan itu, sesungguhnya itu aneh. Sebab, hingga 7 April lalu, hasil verfak di Makassar menunjukkan sebanyak 186 dukungan MS. Sedangkan yang TMS adalah pantarlih 5 orang, dan TMS karena tidak ditemukan sebanyak tiga orang," kata Andi Armal.

Sisanya, lanjut dia, 64 orang akan ditemui untuk verfak pada keesokan harinya yaitu 8 April yang merupakan hari terakhir untuk verfak.

"Sayangnya tanggal 8 April itu pihak petugas verfak dari KPU Makassar tidak lagi menghubungi tim kami untuk dampingi verfak, sebagaimana hari-hari sebelumnya," ujar dia.

Sedangkan, salah satu yang ditetapkan memenuhi syarat dukungan pencalonan adalah Harmansyah.

Ketua Karang Taruna Provinsi Sulsel ini mencatatkan 3.187 dukungan sah dari syarat minimal 3.000 lembar salinan KTP dan tersebar pada minimal 12 kabupaten/kota di Sulsel.

"Terima kasih kepada seluruh tim dan masyarakat Sulsel yang telah memberikan dukungan kepada saya untuk mencalonkan diri sebagai Senator RI pada Pemilu 2024," ujar dia.

Harmansyah mengatakan perjuangan belum berakhir setelah dinyatakan MS untuk mendaftar sebagai calon anggota DPD. Menurut dia, proses ini baru permulaan.

Harmansyah menyebutkan dalam verifikasi faktual dukungan perbaikan kedua ada beberapa kendala di lapangan. Namun dirinya dengan sigap mengantisipasi hal itu.

"Kami sudah ada pelajaran di Pemilu sebelumnya, makanya segera menyiapkan antisipasi, dan alhamdulillah memenuhi syarat. Kami optimistis bisa meraih kursi di DPD," ujar dia. (Suryadi Maswatu/C)

  • Bagikan