Edarkan Obat Anjing Gila, Dua Warga Pangkep Diancam 20 Tahun Penjara

  • Bagikan
Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP. Syaharuddin didampingi Kasi Humas Polres Pangkep, AKP. Imran saat gelar press release penangkapan warga pengedar obat anjing gila, Kamis (27/4).

PANGKEP, RAKYATSULSEL - Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pangkep, menangkap seorang pria dan wanita yang kedapatan mengedarkan obat jenis tramadol atau obat anjing gila.

Saat ini kedua warga Pangkep tersebut, dalam pemeriksaan petugas, dan mendekam di sel Mapolres Pangkep.

Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Syaharuddin mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Pangkep.

"Kedua tersangka pria berinisial F, dan wanita berinisial A, Mereka kita amankan di dua tempat berbeda, satu ditangkap di Jalan Terong, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, dan tersangka A diamankan di BTN Samalewa, Kecamatan Bungoro," ungkap AKP. Syaharuddin, baru-baru ini.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 31 bungkus berisi 62 butir obat terlarang jenis tramadol atau dikenal dengan sebutan obat anjing gila.

"Dari tangan keduanya kita amankan enam puluh dua butir obat yang dikenal dengan sebutan obat anjing gila, dan sudah dikemas kedalam tiga puluh satu sachet plastik yang siap di edarkan," tambah mantan Kasat Narkoba Polres Pinrang tersebut.

Dari pengakuan tersangka sendiri
obat sudah dijual dengan harga Rp5.000-Rp10.000, dengan target anak-anak muda.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-undang Kesehatan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Atho/A)

  • Bagikan