1,8 Juta Pemilih Bermasalah

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Jumlah pemilih di Sulawesi Selatan kian carut-marut. Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Sulsel, terdapat 1.874.195 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) di 24 kabupaten dan kota.

Komisioner KPU Sulawesi Selatan Uslimin menyatakan adanya pemilih TMS tersebut disebabkan adanya pemilih yang sudah meninggal dunia tapi masih terdaftar, data ganda, belum cukup umur, pindah domisili, masih berstatus TNI-Polri, dan salah penempatan di tempat pemungutan suara (TPS).

"Ada juga data ganda secara nasional dengan pemilih luar negeri dan ganda internal kabupaten/kota serta internal provinsi masih terjadi. Kepindahan pemilih lintas provinsi juga jalan terus," ujar Uslimin, Kamis (4/5/2023).

Menurut Uslimin, adanya data ganda kemungkinan akan terus terjadi. Alasannya, akan ada tanggapan masyarakat terhadap daftar pemilih sementara (DPS), khususnya data ganda lintas kabupaten/kota dan lintas provinsi.

Uslimin mengatakan, pemilih TMS tersebut ditemukan berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) atas Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). DP4 yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke KPU RI kemudian diturunkan ke KPU Sulsel sebesar 6.787.531 pemilih.

DP4 tersebut kemudian disinkronisasikan oleh KPU Sulsel dengan hasil pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada September 2022 yang jumlahnya 6.321.334 pemilih. Di sisi lain, Uslimin menyebutkan, pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 berbeda dengan tahun sebelumnya. Kali ini, kata dia, pendataan pemilih sesuai alamat yang tercantum di KTP elektronik.

"Meskipun tinggal di Makassar tapi dokumen penduduknya dalam hal ini KTP aktif di Selayar, maka dia aktif di Selayar," ujar dia.

KPU Sulsel melakukan penyandingan itu kemudian diturunkan ke kabupaten/kota melalui provinsi pada 8 Januari 2023. Dan oleh KPU kabupaten/kota angka 6.787.531 potensi pemilih itu lalu dipetakan dalam ke TPS.

"Hasil pemetaan awal sampai tanggal 3 Februari 2023 diestimasikan ada 26.769 TPS di Sulawesi Selatan," katanya.

Selanjutnya, setelah Pantarlih terbentuk dimulailah coklit pada 12 Februari sampai 14 Maret terhadap DP4 hasil sinkronisasi DPB September 2022. Hasilnya kemudian diplenokan di tingkat kabupaten/kota secara berjenjang, mulai PPs tanggal 30 sampai 31 Maret. PPK 1-2 April .

"KPU kabupaten kota 5 April dan Provinsi diplenokan 13-14 April. Kemudian di tingkat nasional diplenokan 18 April 2023," ujar Uslimin.

Dalam proses pemutakhiran DPS, lanjut Uslimin, pihaknya telah membuka tanggapan dan koreksi atas perbaikan DPS Pemilu 2024 sejak 12 April sampai 2 Mei 2023. Kemudian dilanjutkan pemutakhiran menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Saat ini, komisioner KPU se Indonesia tengah melakukan penyelesaian data kegandaan dan invalid antar kabupaten/kota dalam satu provinsi yang sama serta lanjutan antar-provinsi pada Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Data Pasca Penetapan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara di Bali.

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos menekankan pentingnya untuk menyelesaikan dan membersihkan data ganda dan invalid pasca Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan menuju tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sehingga pemilih hanya terdaftar satu kali.

"Mengenai data ganda, kami sampaikan kemungkinan regular dengan regular, regular dengan lokasi khusus, atau juga bisa dalam dan luar negeri," ujar dia.

Betty juga mengatakan, data invalid yang perlu diselesaikan, terutama untuk nomor induk kependudukan (NIK) yang perlu disandingkan dengan data SIAK dari Kementerian Dalam Negeri.

"Tentu, kami mengapresiasi kerja keras Satker KPU se-Indonesia yang berupaya membersihkan data ganda dan invalid," imbuh Betty.

Sebelumnya, Bawaslu kabupaten/kota menemukan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) pada daftar pemilih sementara (DPS) yang dimiliki KPU. Data tersebut diperoleh selama mereka melakukan pencermatan DPS.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan pihaknya menerima laporan dari Bawaslu kabupaten/kota soal pemilih TMS yang masih masuk dalam DPS. Hanya saja jumlahnya masih berproses di bawah.

"Laporannya hampir semua kabupaten/kota menemukan pemilih TMS yang masih masuk dalam DPS. Tapi ini masih berproses di tingkat kabupaten, namun pada intinya kasus seperti ini banyak," kata Saiful.

Mantan komisioner KPU Kota Makassar, Nurmal Idrus memiliki pandangan mengenai masalah pemilih yang terus berlanjut. Menurut dia, dari keterangan KPU, pemilih TMS itu karena salah penempatan TPS.

"Saya kira itu tak menjadi masalah karena pemilihnya tak fiktif. Pemilih ada dan KTP-nya juga aktif, namun dianggap TMS karena tak berdomisili di TPS itu," ujar dia.

Nurmal menyarankan agar KPU tetap fokus untuk menyelesaikan permasalahan terkait data pemilih. Dia mengatakan bila dari tahun ke tahun pemilu, data pemilih memang selalu bermasalah.

Belum lagi, kata dia, persoalan data pemilih kerap membuat pemilih menurun. Oleh sebab itu, perlu dibenahi secepatnya.

"KPU bisa mengaturnya kembali dengan koordinasi antar wilayah di antara para penyelenggara. Ini persoalan mudah diselesaikan jika koordinasi KPU berjalan dengan baik," ujar dia.

Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin Iqbal Latif menyampaikan agar alur data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) diperbaiki demi peningkatan partisipasi pemilih ke depan. Terlebih diperhatikan data Pemilih Khusus (DPK) dalam penyusunan daftar pemilih pada pemilu sebelumnya seharusnya sudah tidak ada lagi.

"Faktanya kan masih ditemukan pemilih TMS ini tercantum di A-KWK dan pemilih yang belum dicoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Perlu diperbaiki," ujar dia.

Iqbal menjelaskan bahwa KPU Sulsel dan jajaran penyelenggara teknis sudah menyampaikan terhadap semua temuan hasil pengawasan termasuk lanjut data pemilih TMS dan pemilih yang belum dicoklit. "Tentunya kita sama-sama ingin agar data pemilih untuk Pemilu 2024 nanti lebih akurat," kata Iqbal. (suryadi-fahrullah/C)

  • Bagikan