Istri Tersangka Tambang Pasir Protes Kejati Sulsel

  • Bagikan
Kejati Sulsel Perlihatkan Uang Kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol Makassar, Rabu (9/11)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pihak keluarga Gazali Mahmud, tersangka kasus korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, berencana akan melaporkan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Istri Gazali Mahmud, Syarbiah menduga penyidik Kejati Sulsel telah bertindak diskriminatif dalam mengusut kasus tersebut.

"Mengapa hanya suami saya yang ditetapkan sebagai tersangka?" ujar Syarbiah kepada Harian Rakyat Sulsel, Kamis (4/5/2023).

Syarbiah menuturkan, dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar sebesar Rp7.061.343. 713 ini tak hanya dilakukan oleh suaminya. Dia beranggapan bahwa ada banyak pejabat lain yang turut terlibat namun tidak ikut diproses.

"Padahal banyak mantan pejabat yang ikut bertanda tangan di dokumen dan ikut menekan suami saya untuk bertanda dalam penetapan surat penetapan pembayaran pajak," beber Syarbiah.

"Ini tidak adil dan sangat diskriminatif. Saya akan laporkan persoalan ini kepada Presiden dan Jaksa Agung,” lanjut Syarbiah.

Menurut Syarbiah, dalam penjelasan pihak Kejati Sulsel sebelumnya, Gazali Mahmud disebut telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti yang ditemukan.

Dia disebut terlibat melakukan korupsi tambang pasir laut Takalar dengan melakukan persekongkolan jahat atas penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar, pada tahun 2020. Pasir laut di daerah tersebut diduga dijual dengan harga Rp7.500 per kubik. Lebih murah dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan yang ada, yakni Rp10.000 per kubik.

”Kalau suami saya dituduh melakukan korupsi dan persekongkolan jahat, dengan siapa suami saya bersekongkol dan kenapa pihak pengusaha dan pejabat lain di Pemda Takalar tidak ditetapkan juga sebagai tersangka? Kan, suami saya dianggap bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat. Dengan siapa melakukan pemufakatan jahat? Kejati harus adil dan menegakkan hukum dengan seadil adilnya dan jangan diskriminatif. Saya akan mencari keadilan kemanapun demi suami saya,” tegasnya.

Sebelumnya, Gazali Machmud disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Adapun Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menyatakan penyidik telah bertindak profesional dalam mengusut kasus tersebut. Termasuk, kata dia, dalam menetapkan tersangka penyidik telah bertindak sesuai aturan, salah satunya harus memiliki alat bukti yang cukup.

"Menentukan orang sebagai tersangka itu minimal memiliki dua alat bukti. Kami bekerja secara profesional (sesuai aturan hukum)," ujar Soetarmi.

Menurut Soetarmi, tanggapan Syarbiah disebut masih bersifat subjektif. Dia menyebut, dalam proses penegakan hukum pihaknya sangat terbuka dan bila ada masyarakat yang merasa keberatan dengan proses hukum yang diterapkan, diminta untuk datang langsung ke Kejati dan menyampaikan kepada penyidik.

"Namun aduan tersebut harus disertakan bukti-bukti agar tidak bersifat fitnah," imbuh Soetarmi.

Soetarmi menolak merespons rencana keluarga Gazali Mahmud yang akan mengadukan Kejati Sulsel ke Presiden dan Jaksa Agung. "Kami tidak memberikan statement soal itu. Kalau ada hal-hal berupa tuduhan, silakan berikan buktinya kepada kami," ujarnya.

"Kami bekerja bukan berdasarkan asumsi tapi berdasarkan bukti. Kalau ada yang mengatakan bahwa mereka cukup bukti terkait masalah itu silahkan buktikan, kita tunggu," sambung dia.

Sementara itu, Gazali Mahmud akan segera disidangkan, mengingat berkas perkara mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Takalar itu telah diserahkan Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum Kejari Takalar.

Proses penyerahan berkas perkara tersangka telah dilaksanakan, Kamis (27/4/2023) lalu. "Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Lapas kelas 1A Makassar," ucap Soetarmi.

Sebelumnya Rakyat Sulsel memberitakan, dalam kasus ini, penyidik Kejati Sulsel terus mengusut kasus ini dengan memeriksa sejumlah pejabat dari kabupaten Takalar sebagai saksi.

Mereka yang diperiksa di antaranya inisial HA, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, kemudian IRY (Kepala Dinas PMPTSPTKTRANS Kabupaten Takalar tahun 2020), HFS (Plh. Kepala BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020) dan HK (Sekretaris Inspektorat Kabupaten Takalar tahun 2020).

Tak hanya itu ada juga, HH (Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020), HHA (Kabid Perencanaan Pendapatan BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020) dan AI (Kasubdit Pajak BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020). (isak pasa'buan/C)

  • Bagikan