Gunakan Badan Jalan, Satlantas Polres Pinrang Beri Imbauan ke Pemilik Hajatan

  • Bagikan
Personel Satlantas Polres Pinrang Beri Imbauan ke Pemilik Hajatan

PINRANG, RAKYATSULSEL - Hajatan seperti pernikahan dan Aqiqahan yang menggunakan badan jalan acap kali mengganggu arus lalu lintas. Dampaknya menimbulkan kemacetan.

Personel Satlantas Polres Pinrang memberi imbauan ke pemilik hajatan di Jalan Kesehatan dan Jalan Salo Poros Pinrang-Cempa Kelurahan Penrang Kecamatan Watang Sawitto. Pasalnya, tenda yang didirikan menutup sebagian jalan.

Kanit Turjawali Ipda Muh Arif Armin mengatakan ditutupnya jalan umum dalam acara resepsi seperti pesta pernikahan dan hajatan lainnya adalah pelanggaran. Sebab, jalan umum merupakan hak seluruh pengguna jalan.

"Untuk mencegah terjadinya kemacetan arus lalu lintas, kami langsung memerintahkan anggota untuk mengecek ke lapangann untuk memberikan imbauan dan teguran apabila pendirian tenda (Baruga) tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada," jelas Ipda Muh Arif Armin, Senin (22/5).

Ipda Arif juga menjelaskan pesta pernikahan dengan memasang tenda dan menghalangi sebagian jalan raya termasuk sebagai penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

"Penggunaan jalan untuk pesta pernikahan dan hajatan lainnya termasuk sebagai penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan jalan yang bersifat pribadi antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya," tukasnya.

Jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaan jalan dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif. Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara," tambahnya. (Amran/A)

  • Bagikan