Resmi Dilantik, Perkenalkan Ini Komisioner KPU Sulbar Terpilih

  • Bagikan
Komisioner KPU Sulbar Terpilih

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Periode Tahun 2023-2028 resmi dilantik dan pengambilan sumpah di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Jalan Imam Bonjol, Nomor 29 Jakarta, Rabu (24/5).

Pelantikan dilaksanakan secara serentak pada 20 KPU Provinsi di Indonesia.

Berdasarkan SK yang dibacakan, lima Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat yang dilantik, Asriani, Budiman Imran, Elmansyah, Said Usman Umar dan Supriadi Narno.

Dalam pelantikan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan, pelantikan disaksikan masyarakat luas. Mengucapkan sumpah janji didampingi para rohaniwan, menunjukkan bahwa sumpah disaksikan Tuhan yang maha kuasa.

Oleh karena itu, segenap isi dalam sumpah janji yang dibacakan, menjadi penghayatan, pedoman, pegangan dalam menjalankan tugas-tugas kepemiluan di KPU provinsi pada masa mendatang.

Kedua, dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, yang dijadikan pegangan adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu, Pilkada dan ketentuan di dalam berbagai macam peraturan perundangan yang lain.

"Demikian juga sebagai penyelenggara Pemilu, terikat dengan kode etik penyelenggara Pemilu, sebagai pedoman kita dalam melangkah, dalam tindakan, perilaku, kata-kata sehari-hari. Terhitung sejak saudara sekalian mengucapkan sumpah dan janji," kata Hasyim.

Ia berharap, perundang-undangan, kode etik penyelenggara Pemilu itu dijadikan pedoman sehari-hari agar tidak mudah melenceng, tidak mudah tergiur dan juga tidak mudah untuk terpengaruh berbagai macam pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hasyim menjelaskan, di dalam Undang-Undang Pemilu, ditentukan bahwa salah satu kategori penyelenggara Pemilu atau azas penyelenggara Pemilu profesional.

Karena itu berharap jangan bosan-bosan melakukan refreshing, penyegaran, membuka kembali, membaca kembali aneka macam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kepemiluan. Apakah itu Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada.

Tentu saja, bisa menimbulkan multi tafsir atau beda penafsiran, oleh karena itu diskusi membahas berbagai macam ketentuan, supaya kemudian ada pemahaman yang sama pada tingkat pelaksanaan.

Oleh karena itu, sekali lagi supaya tidak segan-segan, tidak bosan-bosan untuk membaca, mendiskusikan supaya pengetahuan tentang kepemimpinan makin kuat makin mendalam dan selain juga bertukar pengalaman teman-teman.

"Saudara sekalian dilantik pada hari ini di tengah-tengah tahapan penyelenggaraan pemilu, oleh karena itu sepulang dari sini, nanti setelah melakukan orientasi tugas, maka satu hal yang penting harus segera dilakukan adalah beradaptasi, penyesuaian diri,” harapnya.

Ia berpesan, besarnya wewenang pasti potensi untuk penyalahgunaan. “Jangan sampai terjadi. Saling mengingatkan,"tukasnya. (Sudirman/A)

  • Bagikan