Temukan Indikasi Dana Gelap untuk Pemilu 2024, Ketua KPU Sulsel: Laporkan!!

  • Bagikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penggunaan dana gelap untuk kepentingan politik pada Pemilu 2024 menguat ke publik. Itu setelah Bareskrim Polri mengungkap adanya indikasi jaringan narkotika menggunakan dana hasil barang haram tersebut untuk kepentingan kontestasi elektoral.

Meski di Sulsel belum ada ditemukan indikasi tersebut, Ketua KPU Sulsel Hasbullah meminta masyarakat untuk melaporkan. Baik ke KPU maupun langsung ke kepolisian. Itu, tetap mengacu pada Peraturan KPU.

"Kalau masyarakat punya catatan terkait itu bisa disampaikan ke kami, atau ke pihak kepolisian terkait dengan itu. Kita pedomannya P-KPU yang ada. Parpol dan caleg laporkan dari mana dan dikemanakan peruntukanya," kata Hasbullah, Selasa (30/5).

Menurut Hasbullah, terkait penggunaan dana kampanye pihaknya tetap mengacu Undang - undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

"Karena sumber dana kampanye itu sumbernya harus jelas. Aliran sumbangannya juga harus jelas," tutur pengurus IKA Unhas Itu.

Mengingat besaran dana kampanye yang dapat digunakan peserta Pemilu sudah tertera jelas dalam regulasi tersebut.

Hanya saja sejauh ini, kata Hasbullah, KPU belum bisa mendeteksi aliran dana kampanye para bakal calon peserta pemilu lantaran tahapan terkait itu belum dilaksanakan.

"Kalau proses dana kampanye sudah masuk pasti kita akan melakukan koordinasi untuk meminta laporan secara jadwal yang sudah disepakati. Itu sudah ada di undang undang nomor 7 terkait besarannya," ujarnya.

Adapun PKPU 10 tahun 2023 mengenai laporan harta kekayaan, diungkapkan Hasbullah, itu baru dilakukan peserta pemilu setelah terpilih.

"Iya nanti setelah terpilih. Kan laporan harta kekayaan itu kalau sudah pejabat," tukasnya. (Yadi/B)

  • Bagikan