Jelang Idul Adha, Andi Aslam Patonangi Lepas Petugas Kesehatan Hewan Kurban

  • Bagikan
Asisten I Pemprov Sulsel Andi Aslam Patonangi Beri Arahan Acara Pelepasan Petugas Kesehatan Hewan Kurban, Selasa (20/6). (Abu/A)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel, Andi Aslam Patonangi, mewakili Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, melepas petugas kesehatan hewan kurban berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan kurban.

Acara pelepasan petugas kesehatan hewan qurban ini dilakukan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Selasa, (20/6).

Idul Adha merupakan hari raya bagi pemeluk agama Islam di seluruh dunia. Untuk perayaan hari besar tersebut, terdapat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Di mana banyak warga memberi serta menerima daging.

"Keamanan dan kelayakan hewan serta daging kurban dalam pelaksanaan ibadah qurban Hari Raya Idul Adha 1444 H dilaksanakan pada 29 Juni 2023," ungkap Andi Aslam dalam sambutannya, Selasa, 20 Juni 2023.

Ketersediaan hewan kurban tahun 2023 ini mencapai 75.289 ekor sapi, 2.406 ekor kerbau dan 33.279 ekor kambing. Sebagian besar hewan yang disembelih untuk kurban berasal dari pasokan lokal.

Diperkirakan jumlah pemotongan hewan kurban tahun 2023 di Sulsel akan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2022, sebanyak 49.906 ekor hewan kurban, kambing 5.773 ekor dan sapi 44.041 ekor.

Kegiatan pemeriksaan hewan kurban dilakukan dengan memperhatikan perlakuan warga terhadap hewan kurban sesuai standar kesejahteraan hewan.

"Hewan tidak diperlakukan semena-mena selama pemeliharaan dan saat menjelang proses pemotongan dan kesejahteraan hewan harus dipastikan ketika sebelum disembelih," tutupnya.

Hadir dalam acara pelepasan tersebut, Perwakilan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sulsel, perwakilan Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) Sulsel, pengurus DPW Juru Sembelih Halal (Juleha) Sulsel, pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulsel, dan Dekan Fakultas Kedokteran Hewan Unhas. (Abu Hamzah/B)

  • Bagikan