Vila Mewah di Gowa Dijadikan Tempat Budidaya Ganja

  • Bagikan
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel grebek vila tempat budidaya ganja. (Isak/RakyatSulsel)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mengrebek sebuah vila mewah di Kabupaten Gowa yang dijadikan sebagai tempat budidaya tanaman narkotika jenis ganja, Selasa (27/6/2023) lalu.

Vila tersebut tepatnya terletak di Perumahan Mutiara Zahra Permai, Kecamatan Pallangga.

Menurut keterangan polisi, tanaman Ganja itu ditanam di sebuah pot yang jumlah sekitar 14 pot. Di mana, tanaman Ganja itu disimpan di lantai 3 vila mewah tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, dari penggerebekan itu, pihaknya mengamankan dua orang tersangka yakni AN (60) pemilik rumah dan I (39) yang merupakan pekerja di rumah tersebut.

"Pertama inisial I (39) pekerjaan buruh, AN (60) pekerjaan karyawan swasta sebagai pemilik rumah," katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (27/6/2023) malam.

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang warga yang melakukan budidaya tanaman ganja.

"Kita tidak lanjuti dan sudah cukup lama kita monitor, kurang lebih satu bulan untuk mendeteksi bahwa ada dugaan di sebuah rumah itu menanam tanaman ganja. Kali ini kita lakukan upaya penyelidikan tadi siang. Kita berhasil mendapat barang bukti sejumlah 14 pot tanaman diduga jenis Ganja," bebernya.

Kata Dodi, berdasarkan pengakuan tersangka, budidaya tanaman ganja itu sudah dilakukan sejak sebulan terakhir.

"Ini sudah berlangsung satu bulan lebih. Hasil pendalaman terhadap terduga tersangka," sebutnya.

Terkait dengan motif tersangka melakukan penanaman ganja dendiri, kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Ini masih kita dalami motif daripada pelaku, kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apakah yang bersangkutan menanam lanjut memperjualbelikan atau dikonsumsi," jelasnya.

Sementara interogasi di TKP tadi, lanjut dia, pelaku mengaku bahwa memesan bibit tanaman ganja tersebut melalui online

"Terduga atas nama AN (memesan bibit ganja) melalui media online. Untuk jaringannya masih dalam pendalaman," ujarnya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.

"Untuk pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tentang narkotika. Kemudian pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun," kuncinya. (Isak/B)

  • Bagikan