Gaji Pegawai Akan Dipotong Untuk Pajak Natura

  • Bagikan
Ilustrasi

JAKARTA, RAKYATSULSEL -- Penghasilan karyawan akan dibebani Pajak Natura. Pengenaan Pajak Natura ini dapat berdampak pada gaji bersih atau take home pay karyawan tertentu. Gaji bersih karyawan bisa berkurang.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan pajak natura atau kenikmatan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menyatakan bahwa Pajak Natura tidak akan berdampak pada gaji bersih atau take home pay karyawan golongan kelas bawah.

"Untuk karyawan biasa mungkin tidak terdampak, justru bisa makin makmur karena perusahaan bisa menambah fasilitas," kata Yoga usai media briefing di Jakarta, Kamis (6/7).

Menurut Yoga, Pajak Natura lebih berpengaruh kepada pekerja level atas, seperti direktur atau manajer.

DJP telah mengatur jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) dalam PMK 66/2023. Batasan nilai memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan.

"Pekerja yang menerima kenikmatan lebih tinggi yang akan lebih terpengaruh oleh pajak natura," ungkap Yoga.

Dia mencontohkan karyawan dengan jabatan manajer yang menerima fasilitas apartemen senilai Rp 50 juta yang disewa oleh kantor dibebankan PPh 21 sebesar untuk nilai Rp48 juta dari biaya sewa.

PMK 66/2023 hanya membebaskan fasilitas tempat tinggal nonkomunal, seperti sewa apartemen atau rumah, dengan nilai maksimal Rp 2 juta per bulan.

  • Bagikan