Aksi Petugas Imigrasi Ngurah Rai Viral di Media Asing Usai Palak Wisatawan Hingga Rp15 Juta

  • Bagikan
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

DENPASAR, RAKYATSULSEL - Citra pariwisata Bali tercoreng. Seorang turis asal Australia, Monique Sutherland dikabarkan menjadi korban pemalakan petugas Imigrasi Ngurah Rai.

Monique didenda sebesar AUS 1.500 setara Rp 15 juta saat baru mendarat di Bandara Ngurah Rai.

Kabar Monique Sutherland menjadi korban pemalakan di Bali bikin heboh di negeri Kanguru, setelah menjadi bahan pemberitaan sejumlah media Australia, Daily Mail.

Monique Sutherland sebenarnya sudah diperingatkan pihak maskapai pada saat keberangkatan lantaran paspornya bermasalah. Namun, Monique Sutherland bersikeras berangkat.

Pihak maskapai kemudian memberikan Indemnity Form alias blue form kepada Monique. Isinya apabila terjadi penolakan pendaratan oleh Imigrasi Indonesia maka biaya pemulangannya menjadi tanggung jawab bersangkutan.

Masalah terjadi ketika sudah tiba di Bali dirinya diperiksa petugas Imigrasi.

“Para pejabat keluar masuk menanyakan banyak hal selama satu jam lebih,” ujar Monique Sutherland dilansir dari Daily Mail.

Petugas Imigrasi kemudian memberi tahu Monique Sutherland bakal dideportasi karena masuk Bali dengan paspor rusak. Jika tidak ingin dideportasi, Monique harus membayar AUD 1.500 atau sekitar Rp 15 juta.

Namun, solusi yang ditawarkan petugas Imigrasi Ngurah Rai ditolak lantaran Monique merasa paspornya tidak bermasalah. Monique menolak membayar denda. Apalagi, paspornya sudah dicap untuk masuk visa.

  • Bagikan