Gegara Acungkan Jari Tengah, Dua Pemuda di Makassar Keroyok Pria dan Wanita di Warung Coto

  • Bagikan
Dua pelaku pengeroyokan di warung coto saat diamankan di Mapolsek Panakukang

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Aksi pengeroyokan di salah satu warung coto yang terletak di Jalan Abdesir, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Rabu (19/7/2023) malam, viral di media sosial (medsos).  

Dalam video yang beredar itu, seorang pria bersama dengan teman wanitanya baru saja selesai makan coto. Usai makan, tiba-tiba seorang pemuda atau pelaku yang duduk di meja sebelahnya mengangkat tangannya lalu mengacungkan jari tengah ke korban.

Korban yang kebingungan pun kemudian berdiri dan menghampiri pelaku untuk mempertanyakan maksud dari pelaku mengacungkan jari tengah tersebut. 

Naasnya, dua pelaku tersebut bukannya memberikan penjelasan namum langsung melakukan pemukulan terhadap korban. 

Teman wanita korban yang berusaha melerai kejadian tersebut pun turut dipukuli oleh kedua pelaku.  Akibatnya, pria dan teman wanitanya itu sempat terseok-seok serta mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kiri serta kepala korban terasa sakit. 

Sementara itu, dua pelaku yang diketahui bernama Ryan Dwi Kurniawan (23) dan Muh Fikri (21) sudah diamankan di Mapolsek Panakukkang. 

"Pelaku diamankan di Jalan Babusalam, sekitar pukul 00.30 Wita," kata Kasi Humas Polsek Panakkukang, Aipda Ahmad Halim, Kamis (20/7/2023) sore.

Dari hasil interogasi, Ryan dan Kurniawan mengaku telah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan cara pelaku memukul kepala serta wajah korban berulang kali menggunakan kepalan tangan. 

Kedua pelaku pun disebut dalam keadaan pengaruh minuman keras atau miras saat melakukan penganiayaan itu. 

"Dari keterangan saksi-saksi yang ada, dari keterangan korban dan pengakuan dari kedua pelaku. Pelaku dalam keadaan Mabuk dan habis minum minuman keras," ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti rekaman CCTV dan 1 unit handphone bewarna merah telah diamankan di Mapolsek Panakkukang untuk proses hukum lebih lanjut. (Isak/A)

  • Bagikan