MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Fraksi Partai Gerindra Sulsel melirik sosok mantan bakal calon Gubernur Sulsel 2018 yakni Abdul Rivai Ras sebagai calon Penjabat Gubernur Sulsel menggantikan Andi Sudirman Sulaiman (ASS) yang akan berakhir 5 September mendatang.
Wakil Ketua DPRD Sulsel asal fraksi Gerindra, Darmawansyah Muin menyampaikan, selain nama Staf Ahli Kemenko Polhukam RI, Laksamana Pertama (Laksma) TNI AL Abdul Rivai Ras untuk menjabat Pj Gubernur Sulsel. Partainya juga mendorong Mantan Kapolda Sulsel Nana Sudjana yang kini menjabat Inspektur Utama Setjen DPR RI.
"Ada nama kami siapkan, Gerindra mendorong pak Rivai Ras dan Nana Sudjana sebagai calon pengganti sementara Gubernur ASS berakhir pada 5 September mendatang," katanya, Rabu (2/8/2023).
Diketahui, momentum politik jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2018 silam, satu dari sekian banyak bakal calon adalah Rivai Ras. Meskipun pada akhirnya niat baik itu tak mendapat tiket partai.
Kini pria kelahiran 24 September 1967, seorang perwira tinggi TNI-AL yang sejak 26 Juni 2023 mengemban amanat sebagai Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Kemenko Polhukam.
Menurutnya, fraksi Gerindra dan dirinya pribadi lebih condong mengusul putra daerah asal Sulsel menduduki jabatan Pj Gubernur. Hal ini dengan tujuan bisa menguasai peta kondisi yang ada di wilayah ini.
Tak hanya itu, ia juga berpandangan selain dua nama diatas, masih ada sosok dianggap layak diusul masuk di jabatan 01 di Sulsel yakni Dr. Drs. Bahtiar, M.Si, kini menjabat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.
"Saya lebih condong ke putra daerah. Salah satunya Bro Rivai, pak Nana dan pak Bahtiar. Sementara itu putra daerah, berpengalaman," terang politisi asal Gowa itu.
Sekretaris DPD Gerindra Sulsel itu mengatakan bahwa dalam pengusulan nama Pj setiap fraksi partai pasti ada perbedaan nama. Hanya saja hal itu bukan menjadi alasan untuk berbeda pandangan. Ia menegaskan komunikasi sesam partai tetap intens.
Darmawangsyah menambahkan, yang pasti Presiden dan Kemendagri memikiki hak prerogatif untuk menentukan siapa yang akan menjadi Pj Gubernur Sulsel.
Sedangkan DPRD hanya sebagai fasilitator dalam mengusul sosok dianggap memenuhi kriteria dalam pengisian Gubernur sementara dalam masa sisa 1 tahun nantinya. (suryadi/B)