MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar berencana dalam waktu dekat ini akan menemui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk membahas usulan penggunaan KTP Digital atau IKD sebagai syarat sah dalam mengikuti pemilihan umum (pemilu) saat di tempat pemungutan suara (TPS).
"Kemungkinan Minggu depan juga komunikasinya akan dimulai," Kepala Dukcapil Kota Makassar Muhammad Hatim, Senin (7/8).
Hatim mengaku, pada rapat beberapa waktu lalu, pihaknya telah mengusulkan kepada KPU tentang penggunaan IKD sebagai pengganti KTP-el.
"Waktu kemarin saya rapat sudah disampaikan yang mengurusi bagian kerjasama antar lembaga di Dukcapil Makassar ,untuk membangun komunikasi terlebih dahulu dengan KPU," terang hatim.
Rencana tersebut merujuk pada data dari KPU Kota Makassar yang mencatat saat ini ada sekitar 18 ribu pemilih potensial di Makassar yang belum memiliki KTP-el (KTP Elektronik).
Penyebabnya, kata Hatim, kondisi blangko KTP yang sedang terbatas. Terbatasnya blangko KTP tersebut, karena sesuai dengan jumlah yang di distribusikan oleh Dukcapil Pusat.
"Stok blangko KTP bukan merupakan kewenangan dari Dukcapil Kabupaten Kota, tapi kewenangan itu merupakan ranah dukcapil pusat," ujar Hatim.
Sebagai solusi atas keterbatasan blangko KTP itu, maka Hatim menyebut pihaknya mengarahkan masyarakat untuk menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID.
Digital ID merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi digital baik KTP-el, Kartu keluarga maupun dokumen kependudukan lainnya yang dapat di akses melalui ponsel pintar (smartphone).
Maka, masyarakat dipersilahkan untuk mengunduh aplikasi IKD atau Digital ID lalu mengaktifkannya dapat dilakukan di Kantor Dukcapil Makassar atau di 15 kantor kecamatan yang ada di Kota Makassar.
"Sebagai upaya, sekarang di Dukcapil utamanya Dukcapil pusat itu sudah ada inovasi namanya digital ID," ucap Hatim. (Shasa/B)