Kemenkumham Sulsel Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Pemkab Tator dan Torut

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tana Toraja dan Pemda Kabupaten Toraja Utara dalam rangka fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Haris dalam keterangannya Rabu (9/8) mengatakan bahwa Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan 2 (dua) kabupaten tersebut dalam memastikan proses pembentukan peraturan daerah yang efektif, sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek terkait pembentukan produk hukum daerah, termasuk mekanisme penyusunan, pengesahan, dan implementasi peraturan daerah.

"Kerjasama yang erat antara Kemenkumham dan pemerintah daerah sangat penting dalam memastikan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kab. Tana Toraja dan Kab. Toraja Utara," Ungkap Andi Haris.

Lebih lanjut, Andi Haris mengungkapkan bahwa pihaknya bersedia berikan dukungan dan bimbingan teknis kepada Pemerintah Daerah Kab. Tana Toraja dan Kab. Toraja Utara dalam proses pembentukan peraturan daerah. Juga termasuk dalam proses penyusunan Naskah Akademik maupun Propemperda.

"Peraturan yang baik harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," Ujarnya.

Selain itu, dalam koordinasi ini juga dibahas upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur pemerintah daerah terkait dengan proses pembentukan peraturan daerah.

Menurut Andi Haris, koordinasi ini menjadi langkah positif dalam memperkuat sinergi antara Kemenkumham Sulsel dan Pemerintah Daerah Kab. Toraja Utara dalam tata kelola pemerintahan dan pembentukan peraturan daerah yang efektif. "Dengan adanya kerja sama yang baik antara kedua pihak, diharapkan proses pembentukan produk hukum daerah dapat berjalan dengan lebih baik, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kab. Toraja Utara," Kata Andi Haris.

Sementara itu, di Kabupaten Tana Toraja, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Ayusriadi selaku anggota tim yang melakukan kunjungan pada Kabupaten tersebut menyampaikan pentingnya peran Kemenkumham dalam membantu pemerintah daerah dalam penyusunan dan pengesahan produk hukum daerah yang berkualitas.
Ia menekankan perlunya harmonisasi antara peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta kebutuhan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Tim dalam kesempatan ini juga turut menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM Sulsel telah meluncurkan aplikasi bernama SIPAMMASE, yang kemudian disempurnakan dengan aplikasi SIPAMMASE yang baru. Permohonan pengharmonisasian Ranperda maupun Raperkada akan dilakukan melalui aplikasi SIPAMMASE, hal ini untuk mempermudah Pemerintah Daerah maupun DPRD dalam pengajuan harmonisasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel.

Ayusriadi selanjutnya menanyakan kendala-kendala apa saja yang mungkin dihadapi oleh Pemda Kab. Tana Toraja setelah aplikasi SIPAMMASE baru ini diluncurkan. Hal ini dikarenakan aplikasi Sipammase yang baru ini memiliki tampilan dan beberapa fitur yang baru.

Pertemuan di Kabupaten Toraja Utara ini ini turut dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Haeril Akbar serta Staf pada Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, RM Danudirja dan diterima langsung oleh Kepala Bagian Persidangan Pemerintah Daerah Kab. Toraja Utara.

Sedangkan di Kabupaten Tana Toraja, Turut dihadiri oleh Analis Hukum Madya, Mohammad Rusdiyanto dan Muh. Rizal Alwaris, Staf pada Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah. Tim ini diterima oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tana Toraja. (*)

  • Bagikan