MA Tolak PK Moeldoko CS, Abdul Rachmat: Bukti AHY Mampu Selesaikan Konflik

  • Bagikan
Abdul Rachmat Noer

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terhadap SK Menkumham tentang kepengurusan Partai Demokrat ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Kader Demokrat di Sulsel pun menyambut suka cita.

"Amar Putusan Tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis (10/8).

Menanggapi putusan tersebut, Abdul Rachmat Noer, salah seorang Caleg DPR RI Dapil Sulsel I Partai Demokrat menyambut suka cita.

"Penolakan MA atas PK kubu Moeldoko menandakan hukum dan keadilan masih ada di Indonesia. Ini juga sekaligus memberi harapan besar bagi kami untuk memenangkan partai pada Pemilu Legislatif 2024 nanti," ujar Sekjen PP KKT Jeneponto itu, Jumat (11/8/2023).

Lanjut dia, bisa dibayangkan sekiranya PK kubu Moeldoko dikabulkan, implikasinya sangat besar terhadap demokrasi di Indonesia. Masalahnya akan semakin panjang di pengadilan.

"Dan bisa dipastikan Anies bakal gagal menjadi Capres. Pun daftar caleg Partai Demokrat kemungkinan besar akan mengalami perubahan," papar Rachmat.

Lanjut dia, tentu pihaknya bersyukur bahwa dengan keluarnya putusan MA maka persoalan siapa yang sah sebagai pengurus partai sudah selesai.

"Dan ini akan mendorong semua pengurus dan kader untuk memenangkan Partai Demokrat di Pemilu 2024. Termasuk memenangkan Capres Anies Baswedan," ungkap Rachmat.

Rachmat juga mengatakan dengan penolakan MA atas PK kubu Moeldoko membuktikan kemampuan AHY sebagai Ketua Umum dalam mengelola dan menyelesaikan konflik internal partai.

"Saya kira sangat pantas AHY mendampingi Anies Baswedan sebagai calon wakil Presiden," harap Rachmat. (Yadi/B)

  • Bagikan