DPRD Sulsel Konsultasi Ranperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

  • Bagikan
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan DPRD Sulsel saat melakukan konsultasi di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Foto Fahrullah)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) SUlsel dalam hal ini Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan melakukan konsultasi di dua tempat yakni di Kementerian Dalam Negeri RI dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. di Jakarta, Senin (21/8/2023).

Ketua Pansus, Risfayanti Muin mengatakan, Rancangan Perda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan merupakan Rancangan Perda inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023.

"Rencana pembentukan Perda tersebut didasarkan pada kondisi sebagian masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan yang saat ini telah mengalami pergeseran pemahaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.

Politikus PDI Perjuangan ini menyebutkan ini disebabkan karena berkembangannya sistem ideologi yang tidak sesuai lagi dengan nilai-nilai Pancasila.

"Yang masuk dari luar Indonesia dan telah menjadikan sistem dan struktur sosial dan politik di daerah ini kehilangan jati diri dan identitasnya," lanjutnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa untuk mengatasi terjadinya kekosongan hukum di daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang mengatur tentang pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan kebangsaan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

"Memandang perlu agar ada regulasi yang mengatur hal ini," jelasnya.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri Ramandhika Suryasmara menyampaikan, setelah menganalisis Ranperda Sulsel tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, masih ada yang perlu dilakukan penyesuaian dan penyelarasan.

“Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2021 tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan sebagai dasar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” beber Ramandika.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Rahmawati mengatakan, pembentukan Perda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi, pendidikan dan advokasi.

"Dalam pengembangan nilai-nilai pancasila kepada masyarakat," kuncinya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan