Tim Perancang Perundang-undangan Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 2 Ranperda Pemkab Barru dan 1 Ranperda Pemkab Enrekang

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Perancang Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah mengharmonisasi sebanyak 2 (dua) racangan peraturan daerah (ranperda) Kab Barru dan 1 (satu) ranperda Kab Enrekang.

Harmonisasi ranperda Kab Barru membahas tentang: 1) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan 2) Pemberdayaan Organsiasi Kemasyarakatan pada Senin (28/08). Sementara harmonisasi ranperda Kab Enrekang membahas tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Selasa (29/08).

Kedua perancang Kanwil yaitu Baharuddin dan Abdillah mengatakan, kedua ranperda tersebut telah memenuhi kaidah penulisan dan substansinya sebagaimana tertuang pada Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga kedua ranperda tersebut dapat dilanjutkan.

Baharuddin dalam menanggapi ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatakan ranperda ini sebaiknya diperbaiki teknik penulisannya agar sesuai dengan kaidah penulisan yang diamanatkan pada UU No 13/2022 tersebut. Sementara Abdillah dalam menanggapi ranperda Pemberdayaan Organsiasi Kemasyarakatan mengatakan, ranperda ini tidak perlu memuat pemberian sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian kegiatan. “Hal ini mengingat dalam UU No 16/2017 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bahwa kewenangan pengenaan sanksi administratif oleh pemerintahan daerah sudah dihapus.” kata Abdillah.

Selanjutnya, pada ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perancang Kanwil Asriyani mengatakan ranperda ini telah sesuai sesuai dengan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Walaupun demikian, Asriyani katakan pembentukan ranperda ini dari aspek teknik (sistematikan penulisan, penjelasan, dan lampiran) perlu disesuaikan dengan teknik penyusunan sebagaimana diamanatkan pada UU No 13/2022 tersebut.

Adapun Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi di sela-sela penandatanganan dokumen Berita Acara Pengharmonisasian, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil yang telah melaksanakan harmonsiasi atas ranperda tersebut. Hernadi juga berterima kasih kepada jajaran dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kab Barru dan Kab Enrekang yang telah mengharmonisasi ranperdanya di Kanwil Kemenkumham Sulsel.

“Pelaksanaan harmonisasi ini tentu sejalan dengan amanah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan antara substansi yang ada di dalam ranperda yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karenanya, draft yang diajukan ini tidak ada satupun yang dikembalikan dan dianggap telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.” ujar Hernadi.

Hadir dalam harmonisasi ini Jajaran dari Pemda Barru, Jajaran Pemda Enrekang, Jajaran Perancang Perundang-undangan Kanwil, dan Analis Hukum Kanwil. (*)

  • Bagikan