Buka Rapat Koordinasi Implementasi Perjanjian Kerjasama Ditjen Imigrasi, Liberti Sitinjak Harap Kerjasama Tersebut Implementatif

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak mengungkapkan, Kerjasama adalah sebuah pekerjaan yang dilakukan oleh dua
orang atau juga lebih supaya dapat mencapai tujuan ataupun target yang sebelumnya sudah direncanakan dan juga disepakati secara bersama. Pada dasarnya suatu lembaga memerlukan
dukungan lembaga lain untuk menunjang tugas serta fungsinya.

"Sinergitas merupakan kunci keberhasilan dalam menjalankan masing-masing lembaga. Hal tersebut sudah menjadi bagian dari tata nilai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang senantiasa kita gaungkan yaitu KAMI PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Invatif)," ujar Liberti Sitinjak saat memberikan sambutan dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Imigrasi Dengan Kementerian/Lembaga yang digelar di Hotel Four Point Makassar, Kamis (21/9).

Menurut Liberti Sitinjak, Salah satu bentuk sinergitas antar lembaga yakni Dengan adanya
Perjanjian Kerja Sama.

"Saya selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kesediaan dan inisiatif dari Direktorat Kerjasama Keimigrasian untuk mengadakan Rapat Koordinasi Implementasi Perjanjian Kerjasama ini di Kota Makassar," terang Liberti Sitinjak

"Diharapkan dalam Rapat Koordinasi ini semua Unit Plaksana Teknis Imigrasi di wilayah Kalimantan Barat, KalimantanTengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua mendapatkan pengetahuan yang berharga tentang perjanjian kerja sama apa saja yang sudah ditandatanganinya serta memperoleh arahan untuk menjalankan dan melaksanakan perjanjian tersebut di wilayah kerja masing-masing," lanjut Liberti Sitinjak.

Hal ini sangat penting agar perjanjian kerja sama tersebut lebih membumi dan lebih implementatif dan tidak hanya menjadi dokumentasi saja sebagai sebuah arsip yang keberadaannya hanya sebatas dokumen kertas yang disimpan rapi tetapi tidak pernah “hidup” tetapi sebagai suatu hal yang dapat dilaksanakan dalam kinerja sehari-hari hingga pada masanya perjanjian tersebut sudah habis masa berlakunya.

Sementara itu, Analis Ahli Keimigrasian Ahli Utama, Rohadi Imam Santoso mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu Upaya mensosialisasikan perjanjian Kerjasama Ditjen Imigrasi dengan Kementerian dan Lembaga kepada UPT Keimigrasian.

“Kita juga ingin menciptakan ketatalaksanaan Kerjasama yang seragam, sehingga diatur mekanisme penataan Kerjasama di Lingkungan Keimigrasian,” terang Rohadi

Adapun Kegiatan ini menghadirkan 5 (lima) orang narasumber yaitu dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri dan Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM.

Kelima narasumber tersebut merupakan orang yang kompeten untuk memaparkan implementasi Perjanjian Kerja sama yang sudah ditandatangani dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dimana dalam ruang lingkupnya terdapat pelaksanaan yang dapat dipedomani oleh Unit Pelaksana Teknis di daerah. Kegiatan ini juga diikuti oleh 92 orang peserta dari 46 UPT Keimigrasian. (*)

  • Bagikan