Tunggu 14 Hari, Pemprov Harus Kembalikan Jabatan Abdul Hayat Gani Sebagai Sekprov Sulsel

  • Bagikan
Mantan Sekprov Sulsel, Abd Hayat Gani

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Gugatan Abdul Hayat Gani menang banding atas pemberhentiannya sebagai sekprov sulsel berdasarkan nomor putusan banding 175/B/2023/PT. TUN.JKT tertanggal 27 September 2023.

Dikabulkannya gugatan itu oleh Mahkamah Agung (MA), pihak Abdul Hayat Gani sedang menunggu masa Inkracht (kekuatan hukum tetap) selama 14 hari.

Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir saat dikonfirmasi menyampaikan Pemprov Sulsel mesti siap-siap untuk mengembalikan jabatan Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel setelah melewati masa Inkracht. 

“Saat ini kita tinggal menunggu 14 hari untuk putusannya dinyatakan Inkracht atau putusan yang berkekuatan hukum tetap,” sebutnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/9/2023).

Kata dia,  jika merujuk pada Putusan banding yang diterima Mahkamah Agung pada 27 september 2023, yang menguatkan gugatan pertama di PTUN Jakarta yang putusannya pada 17 April 2023 lalu.

Ia membeberkan, Dalam putusan itu, PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 142/TPA Tahun 2022 Tanggal 30 November 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Dr. ABDUL HAYAT, M.SI NIP : 19650405 1990101002

Tergugat diwajibkan untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 142/TPA Tahun 2022 Tanggal 30 November 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawes: Selatan Dr. ABDUL HAYAT, M.SI NIP : 19650405 199010 1 002

Tergugat juga diwajibkan untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat kedalam status, kedudukan, harkat, martabatnya semula sebagai Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

Tak hanya itu, tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 326.000 (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah).

Ia berpandangan, Pemprov Sulsel segera mengembalikan jabatan Jabatan Abdul Hayat Gani sebegai Sekprov Susel, “Apabila Sudah ada pengemabalian dari Presiden dan Kemendagri, (surat putusan setelah masa Inkracht, red),” paparnya.

Untuk informasi, sejak diberhentikannya Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel, Jabatan Sekprov telah berganti Penjabat sebanyak tiga kali, yang dimulai dari 11 Januari 2023.

Sesuai surat Menteri Dalam Negeri, Aslam Patonangi ditunjuk sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Aslam Patonangi berakhir, Rabu 12 April 2023 lalu.

Selanjutnya, Pj Sekprov dijabat Andi Darmawan Bintang menggantikan Andi Aslam Patonangi. Andi Darmawan Bintang pun selanjutnya digantikan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Sulsel, Andi Muhammad Arsyad menjadi Penjabat Sekprov Sulsel, menggantikan Andi Darmawan Bintang. Selasa 16 Agustus 2023, dan didefenitifkan sebagai Sekprov Sulsel. (Abu/B) 

  • Bagikan