Ternyata Pelantikan Plt Rektor UMI Tak Diketahui LLDikti Wilayah IX

  • Bagikan
Kepala LLDikti wilayah IX SultanBatara, Andi Lukman

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pelantikan Plt Rektor UMI Prof Sufirman tanpa pemberitahuan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Sultanbatara. Dimana pelantikan oleh YW UMI Selasa (10/10/2023) diduga dilakukan hanya sepihak.

"Saya tidak tahu pelantikan, saya belum mendengar permasalahan, jadi saya belum bisa berkomentar tentang pelantikan," ujar Kepala LLDikti wilayah IX SultanBatara, Andi Lukman.

Kata dia, jika terjadi pelantikan dadakan di UMI tak diketahui, tidak ada pemberitahuan ke LLDikti. Pihaknya juga tak bisa mengomentari.

"Karena itu kan internal ya. Saya ndak tahu kalau terjadi pelantikan tidak ada laporan ke saya, mereka juga tidak pernah komunikasi dengan kami . Jadi untuk saat ini terkait komentar untuk pelantikan itu saya tidak bisa berkomentar apa-apa tentang dinamika di sana," lanjutanya.

Pihaknya berharap agar proses akademik tetap jalan. Oleh sebab itu, dia juga menyebutkan bahwa apapun permasalahan tak pengaruhi proses pemebelajaran.

"Jadi untuk saat ini komentar untuk pelantikan itu saya tidak bisa berkomentar apa-apa tentang dinamika di sana. Yang penting bagi kami akademik tidak terganggu," harapnya.

"Yang penting kita tidak ingin UMI itu berkonflik dan semuanya berjalan normal. Tapi dari Kementerian kami memantau dari pihak akademik," tambahnya.

Sedangkan, Rektor UMI yang sah, Prof Basri Modding menilai pelantikan hari ini tidak sesuai prosedur karena tanpa kesalahan dan tanpa pemberitahuan.

"Hari ini ada pengangkatan Plt Rektor UMI oleh Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI yang dianggap tidak prosedural dan tidak sesuai dengan mekanisme Statuta UMI, yaitu melalui rapat senat universitas," ujar Prof Basri Modding.

Karena itu, terdapat dualisme kepemimpinan di Rektorat Yayasan Wakaf UMI, sehingga diharapkan Pemerintah untuk turun tangan menyelesaikan konflik dualisme kepemimpinan Rektor UMI. Sebagai Rektor UMI yang terpilih secara sah Prof.Dr.H.Basri Modding, SE, M.Si melalui Senat Universitas dan sesuai mekanisme statuta UMI sebagai landasan hukum tertinggi Yayasan Wakaf UMI, maka pihak Rektor yang sah akan melaporkan pelantikan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

"Kami mengimbau kepada karyawan, dosen dan seluruh mahasiswa untuk sementara diliburkan sampai waktu yang ditentukan kemudian. Seluruh Pengurus Yayasan Wakaf UMI, Pembina, Pengawas, dan Pengurus berlaku otoriter dalam mengambil keputusan strategis dalam pengangkatan Plt Rektor UMI karena tanpa ada koordinasi dengan Rektor yang sah," tambahnya. (Suryadi/B)

  • Bagikan