Tak Ada Sanksi Tegas Caleg Pasang APK, Bawaslu Hanya Minta Turunkan

  • Bagikan
Sejumlah baliho Bakal Calon Legislatif terpasang di jalan poros Bukit Baruga-Nipa-nipa Kelurahan Antang Kota Makassar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini kurang tegas terhadap peserta pemilu dan calon legislatif (Caleg) yang lebih awal memasang alat peraga kampanye (APK). Padahal Caleg baru bisa memasang pada tanggal 28 November 2023 nanti.

Bawaslu hanya mengeluarkan surat imbauan nomor : 774/PM/K1/10/2023 untuk partai politik peserta pemilu untuk menahan diri agar tidak melakukan kampanye tanpa ada sanksi.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Abdul Malik mengatakan sosialisasi diperbolehkan tapi Caleg tidak boleh mengajak untuk memilih. "Sosialisasi boleh tapi mengajak tidak boleh," katanya saat dikonfirmasi harian Rakyat Sulsel, Kamis (9/11/2023).

Untuk Baliho atau Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah terpasangan di beberapa ruas jalan. Mantan ketua Bawaslu Wajo ini hanya menyebutkan dia hanya memberikan imbauan kepada partai politik agar Caleg mereka menurunkan APK mereka.

"Kami juga sudah meminta Parpol untuk menurunkan (Baliho) dan ini upaya yang kita lakukan saat ini dan kami juga meminta agar mereka (Caleg) menahan diri dulu (Kampanye)," ujarnya.

Untuk sanksi yang tebar APK, Abdul Malik hanya menyebutkan dia hanya berupaya melakukan tahapan pencegahan. "Kami hanya memberikan imbauan untuk tidak melakukan pelanggaran," singkatnya.

Komisioner Bawaslu Gowa, Yusnaeni mengatakan jika mengacu pada surat edaran Bawaslu RI hanya imbauan agar partai politik peserta Pemilu menahan diri.

"Jadi dari tanggal 4 kemarin sampai tanggal 28 tidak ada yang boleh melakukan kampanye, seperti memasang alat peraga kampanye yang didalamnya ada unsur memilih dan mencoblos," katanya  saat dikonfirmasi Harian Rakyat Sulsel, Kamis (9/11/2023).

Tapi kata dia sosialisasi bisa tapi Caleg tersebut tidak boleh membawa alat peraga kampanye yang didalamnya ada unsur ajakan.  "Dilarang menyebarkan bahan kampanye di masa jedah sebelum masuknya tahapan kampanye," ujarnya.

Jika masih ada APK yang berpasangan dari tanggal 4-28 November 2023 kata Yusnaeni dia hanya bisa berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan itu.

"Kalau kegiatan kampanye (tatap muka) kami meminta kepada Panwascam untuk memberhentikan. Jika ada alat peraga saat melakukan sosialisasi kami meminta untuk menurunkan itu, kita lebih banyak melakukan pencegahan," jelasnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan