DPRD Wajo Terima Kunjungan Tenaga Ahli DPR RI Bakal Buat Perda Baru, Ini Penyebabnya!

  • Bagikan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo terima kunjungan tenaga ahli Komisi II DPR RI di ruang rapat pimpinan DPRD, Selasa (14/11/23).

SENGKANG, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo terima kunjungan tenaga ahli Komisi II DPR RI di ruang rapat pimpinan DPRD, Selasa (14/11/23).

Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua II, Andi Senurdin Husaini.

Turut hadir Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Andi Pallawarukka, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Wajo, Andi Elvira.

Ketua tim ahli DPR RI, Yeni Handayani menjelaskan pihaknya ingin meminta masukan terkait potensi Kabupaten Wajo.

"Selain potensi, kami juga meminta permasalahan apa yang terjadi di Kabupaten Wajo sebagai dasar perencanaan undang-undang untuk Kabupaten Wajo itu sendiri," jelas Yeni.

Dikatakan, Kabupaten Wajo masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat II dimana hal tersebut berlaku sejak undang-undang sementara tahun 1950.

"Ini dilakukan sebagai langkah penyesuaian dasar hukum sebab undang-undang yang ada sekarang sudah tidak sesuai dengan ketatanegaraan yang ada," katanya.

Olehnya itu, pihaknya sangat berharap kerjasama pemerintah terkait penyusunan kembali undang-undang di Kabupaten Wajo.

"Besar harapan kami pemerintah kabupaten bersama dprd dapat memberikan masukan, saran dan muatan materi agar kiranya perubahan undang-undang dapat segera direalisasikan guna menciptakan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wajo," tandasnya.

Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna menyebut selama perancang undang-undang nantinya tidak bertentangan dengan aturan yang digunakan saat ini.

"Pada dasarnya untuk kesejahteraan masyarakat dan selama tidak bertentangan dengan UU Nomor 23 tahun 2014 itu sah sah saja," ujarnya.

Sementara, Anggota DPRD lainnya, Andi Bakti Werang mengemukakan banyaknya potensi dan persoalan di Kabupaten Wajo sehingga melalui peraturan daerah akan dikemas sebagaimana mestinya.

"Dalam penyusunan naskah akademik saya kira ada format yang disediakan tim ahli agar kami dapat persiapkan semuanya untuk dibahas bersama nantinya," ucap Andi Bakti Werang.(*)

  • Bagikan