Bapemperda DPRD Sulsel Konsultasi Analisis Kebutuhan Perda ke Pemprov Bali

  • Bagikan
Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Provinsi Bali, Senin (20/11/2023).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Provinsi Bali, Senin (20/11/2023).

"Kunker ini dalam rangka untuk mendapatkan saran, informasi, dan masukan terkait dengan kegiatan Analisis Kebutuhan Perda yang  di Provinsi Bali," kata Rudy Pieter Goni selaku Ketua Bapemperda.

Kunker ini dipimpin oleh Rudy Pieter Goni selaku Ketua Bapemperda didampingi A. Muchtar Mappatoba selaku Wakil Ketua beserta Anggota Bapemperda lainnya, antara lain Arfandy Idris, A. Debbie Purnama, A. Ayu Andira dan Wahyudin M. Nur.

Kunjungan kerja yang dilaksanakan di Biro Hukum Setda Provinsi Bali ini diterima oleh Bapak  I Putu Suarta selaku Kepala Bagian Fasilitasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Prov. Bali didampingi oleh Ngurah Gusti Budana dari Perwakilan Bappeda Provinsi Bali.

Rudy Pieter Goni menyampaikan apresiasi kepada Biro Hukum Setda Provinsi Bali yang bersedia menerima kunker Bapemperda DPRD Sulsel, untuk menerima saran, informasi dan bahan perbandingan berkaitan dengan Analisis Kebutuhan Perda (AKP) yang masuk di dalam RPJMD Provinsi Bali.

"Seperti kita bersama bahwa analisis kebutuhan perda ini sangat penting, yang dimana tahapan perencanaan harus dilakukan di dalam penyusunan suatu perda. Tahapan perencanaan ini penting karena untuk memastikan sebuah perda dapat terselesaikan sesuai rancangan," ujar RPG sapaan akrabnya.

Politisi PDIP itu mengatakan, Bapemperda menyampaikan bahwa kunker tidak hanya untuk mendapatkan saran dan informasi, tetapi ada sharing informasi yang bisa kita dapat di Provinsi Bali.

"Menurut informasi yang kita terima, bahwa JDIH Provinsi Bali ini merupakan salah satu yang terbaik di Indonesia dan ini bisa menjadi pioner bagi Provinsi lain tentunya," jelasnya.

Selanjutnya mengenai Analisis Kebutuhan Perda ini,  tidak hanya dituntut untuk mengusulkan Perda saja, tetapi lebih memperhatikan skala prioritas ranperda yang ada.

  • Bagikan