Dewan Harap Pemprov dan Pengusaha Penuhi Keinginan Pekerja Soal Kenaikan UMP

  • Bagikan
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sulsel, Ady Ansar.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Serikat buruh dan pengusaha masing-masing merekomendasikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024.

Saat Dewan Pengupahan Sulsel sudah menggelar rapat terkait UMP 2024 di Hotel Aerotel Smile pada Jumat (17/11). Serikat buruh dan pengusaha masing-masing mengusulkan kenaikan UMP yang berbeda.

Pengusaha mengusulkan UMP 2024 naik 1,45% menjadi Rp 3.434.298 (Rp 3,4 Juta). Hitungan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Sementara unsur serikat pekerja menuntut kenaikan UMP Sulsel 2024 sebesar 7,14% yang perhitungannya mengacu pada pasal 191 A UU Nomor 6 tahun 2023. Dengan formulasi hitungan itu, maka kenaikan UMP yang diusulkan menjadi Rp 3.595.875 (Rp 3,5 juta).

Kedua belah pihak keukeuh menggunakan aturan yang berbeda dalam menghitung formulasi kenaikan UMP. Kini berbagai tuntutan aspirasi terus disuarakan. Pasalnya belum ada titik temu kesepakatan sesuai keinginan dan harapan pekerja di Sulsel.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi E, DPRD Sulsel, Ady Ansar mengatakan bahwa meskipun keputusan kenaikan UMP di tangan Pemerintah dan Pengusaha. Namun, swbagai wakil Rakyat mendorong kedua instansi itu bisa memenuhi harapan para buruh atau pekerja di Sulsel.

"Kita mendorong, kalau bisa ada kenaikan (UMP) dari tahun lalu di Sulsel pada 2024," ujarnya, Senin (20/11/2023).

Menurutnya, saat ini kebutuhan meningkat, belum lagi kenaikan inflasi serta persoalan lain menjadi beban bagi kaum buruh selaku pekerja di lapangan. Hal ini perlu dipahami dan dimengerti oleh pengusaha dan Pemerintah.

  • Bagikan