APK Caleg Marak Memaku Pohon

  • Bagikan
MELANGGAR. Tampak baliho calon anggota legislatif (caleg) masih bertebaran dengan memasang alat peraga kampanye dengan memakai pepohonan di jalan Perumnas Antang, Rabu (20/12/2023). Hal ini tentu saja melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). FAHRULLAH/RAKYATSULSEL

Azhar mengaku sangat miris melihat kondisi pohon yang berada di sepanjang ruas jalan yang ada di Kota Makassar. Sebab, karena maraknya pemasangan APK di pohon tentunya membuat estetika dan ekologi pohon tersebut rusak. Apalagi, pohon berfungsi untuk penghijauan.

"Jadi kami tertibkan karena kalau tidak kami tertibkan ini sudah sangat keterlaluan Itu yang menjadi dasar kita secara ekologi dan estetika," jelas Azhar.

Padahal, kata dia, pemasangan atribut di pohon sudah sangat jelas dilarang dan tercantum dalam Perwali no 71 tahun 2019 bahwa siapa pun tidak diperkenankan untuk menggunakan pohon pohon penghijauan sebagai media untuk memasang banner, spanduk atau pun baliho. "Kondisi ini tidak dapat kita pungkiri karena saat ini tahun politik," kata Azhar.

Maka dari itu, Azhar menilai momentum ini perlu dimanfaatkan dengan baik untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait larangan pemasangan atribut apapun di pohon, apalagi dengan cara di paku.

"Namun rupanya Perwali ini kan sepertinya masih perlu disosialisasikan. Moment ini saya rasa tepat untuk mengedukasi masyarakat bahwa kita sebenarnya gusar melihat pohon pohon penghijauan diperlakukan seperti itu (dipaku)," tegas Azhar.

Sebelumnya, diketahui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar telah mengamankan sebanyak 4 kg paku pada ribuan alat peraga kampanye (APK) yang menancap di pepohonan sepanjang ruas jalan Kota Makassar, beberapa waktu lalu.

Pemakuan pohon ini telah diatur dalam Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian ditindaklanjuti dalam Perwali No 28 Tahun 2023, Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2023 dan Perwali 71 tahun 2019, yang sama-sama melarang adanya pemasangan atribut kampanye pada pohon.

Selain itu, ditindaklanjuti melalui surat edaran Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Makassar yang dikeluarkan per tanggal 16 Oktober 2023 yang lalu. (Shasa-Fahrullah/C)

  • Bagikan