Disdik Makassar Gelar Sosialisasi Tanggung Jawab Hukum Kepsek dalam Pengelolaan Dana BOS

  • Bagikan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin pada kegiatan Sosialisasi Pengembangan Kompetensi Manajerial Kepala Sekolah yang berlangsung di Aula Disdik Makassar, Jalan Anggrek Kota Makassar, Selasa (2/1).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Pengembangan Kompetensi Manajerial Kepala Sekolah yang berlangsung di Aula Disdik Makassar, Jalan Anggrek Kota Makassar, Selasa (2/1).

Sosialisasi ini bertajuk "Tanggung Jawab Hukum Kepala Sekolah Dalam Pengelolaan Dana Bos" yang menghadirkan narasumber Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel Jabal Nur dan Koordinator BP-KMAK Sulselbar Djusman AR.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin mengungkapkan kegiatan ini digelar dengan tujuan untuk menciptakan kolaborasi dengan berbagai pihak serta berkomitmen mewujudkan visi dari Wali Kota Makassar yakni revolusi sumber daya manusia (SDM) yang bebas dari korupsi.

"Komitmen ini kami bangun bersama dan ini tentunya Alhamdulilah 2 tahun terakhir ini kita aman aman saja," ujar Muhyiddin.

Maka dari itu, Muhyiddin berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini para kepala sekolah di Kota Makassar dapat membangun komunikasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi terkait pengelolaan dana bos.

"Alhamdulillah hari ini para kepala sekolah dibukakan ruang untuk konsultasi ke mana saja dan di mana pun ini kan kita mau bangun ruang artinya dalam hal melangkah kalau ada keraguan apa susahnya kita tidak berkonsultasi kejaksaan sudah membuka itu," terang Muhyiddin.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel Jabal Nur mengapresiasi kegiatan yang digelar oleh Disdik Kota Makassar.

Jabal Nur mengatakan kegiatan ini dapat menjadi awal sebagai pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan sekolah.

Ia menilai pencegahan tindak pidana korupsi merupakan hal yang lebih penting dibandingkan penindakan. Sebab, kata dia, di negara maju 70 persen melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.

"Kami (Kejati) ke depan malahan bersama dengan disdik akan menghadirkan APH dalam rangka untuk mengenal hukum dan pencegahan" terang Jabal Nur. (Shasa/B)

  • Bagikan