Diskominfo-SP Sulsel Integrasikan Tanda Tangan Elektronik Pejabat pada Enam Aplikasi Berikut

  • Bagikan
ILUSTRASI. Kantor Pemprov Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo-SP Sulsel Sultan Rakib menyampaikan awal tahun 2024 ini sebanyak enam aplikasi miliki Pemprov Sulsel telah terintegrasi dengan penggunaan tanda tangan elektronik.

Aplikasi tersebut adalah Smart Office, yaitu aplikasi yang digunakan dalam sistem pemerintahan yang dikembangkan oleh DIskominfo-SP Sulsel untuk mendukung pelayanan administrasi perkantoran di lingkup Pemprov Sulsel, khususnya layanan persuratan agar lebih praktis dan efisien.

Lalu, PROPTSP adalah perizinan online pelayanan terpadu satu pintu Pemprov Sulsel untuk mempermudah perizinan yang menjadi kewenangan Pemprov Sulsel. SAPA BKD, yaitu aplikasi yang digunakan oleh ASN lingkup Pemprov Sulsel dalam pengurusan kepangkatan.

Kemudian, e-sejutaikan adalah aplkasi pelayanan teknis oprasional pengembangan produk, bimbingan pemenuhan persyaratan SNI, penerapan teknologi pengolahan dan pengemasan, pengolahan data informasi dan publikasi. Penerbitan rekomendasi sertifikat kelayakan pengolahan.

Lalu, Sistem informasi SPM dan SP2D (SISS) online dan Aplikasi baju Bodo sebagai sarana pengadaan barang dan jasa pada lingkup Pemprov Sulsel.

“Kita setiap tahunnya mengajukan untuk melakukan integrasi penggunaan tanda tangan elektronik pada urusan pemerintahan agar lebih mudah, apalagi setiap tahun kan bentuk pemerintahan juga terus ke arah digital,” ujarnya, Selasa (2/1/2024).

Ia menyampaikan, penggunaan tanda tangan elektronik itu bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sehingga itu dilindungi oleh undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016, Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Undang-undang ini ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.

Bahkan lebih jauh ia mengatakan, penggunaan tanda tangan elektronik juga mesti dilakukan oleh para kepala sekolah dan guru dalam hal memberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi siswa.

“Dari dulu saya sasar adalah semua kepala sekolah dan guru-guru, kenapa rapor tidak perlu lagi pake kertas, dan tanda tangan elektronik mereka mesti terapkan dan tak perlu lagi pake kertas, bahkan kita juga paper less,” pungkasnya. (Abu Hamzah/B)

  • Bagikan