Gakkumdu Tangani 24 Kasus Pidana Pemilu di Sulsel

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menangani dugaan pelanggaran Pemilu sebanyak 24 kasus di 17 kabupaten/kota di Sulsel. Dua diantaranya sudah naik ke penyidikan.

“Dari 24 kasus sudah ada 2 naik ke penyidikan, selebihnya masih penyelidikan,” kata komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma saat dikonfirmasi Harian Rakyat Sulsel, Jum’at (12/1/2024).

Mantan Ketua Bawaslu Toraja Utara ini menyebutkan, dua kasus yang sudah naik ke penyidikan berada di Kabupaten Bulukumba dan Sinjai.

“Kasus di Bulukumba politik uang diduga dilakukan peserta kampanye sementara di Sinjai dilakukan oleh oknum BPD (Badan Permusyawaratan Desa) melakukan kampanye salah satu peserta Pemilu,” ujarnya.

Untuk 22 kasus lain kata Andarias Duma, yakni Makassar dimana salah seorang Caleg melakukan kampanye di rumah ibadah, sementara daerah-daerah lain seperti Tana Toraja, Toraja Utara, Enrekang, Pangkep. “Intinya 22 kasus ini rata-rata keterlibatan aparatur desa,” ucapnya.

Meski sudah ditangani oleh Gakkumdu kata Andarias Duma, belum dijamin kasus tersebut sampai di pengadilan. “Di Gakkumdu kan baru tahapan klarifikasi awal sekaligus pembuktian. Kalau terpenuhi unsur pidana maka dilanjutkan ke penyidikan, kalau tidak dihentikan,” bebernya.

Untuk kasus dihentikan sejak tahapan pemilu berlangsung, Andarias belum mengetahui. “Belum tahu karena saat ini masih banyak dalam tahapan klarifikasi,” tutupnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan