Ingatkan Masyarakat Patuhi Peraturan Lalu Lintas, Satlantas Polres Sidrap Sosialisasikan Tilang ETLE Mobile

  • Bagikan
Satlantas Polres Sidrap Polda Sulsel melaksanakan penerangan keliling untuk menyampaikan atau mensosialisasikan Tilang ETLE Mobile

SIDRAP, RAKYATSULSEL - Satlantas Polres Sidrap Polda Sulsel melaksanakan penerangan keliling untuk menyampaikan atau mensosialisasikan Tilang ETLE Mobile dan tertib berlalu lintas kepada masyarakat dengan menggunakan pengeras suara mobil Kamsel di sekitar area pasar Sentral Pangkajene, Senin (24/1/24).

Kanit Kamsel AIPTU Suriadi melaksanakan kegiatan Penling yakni mengedukasi pemberlakuan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement berbasis handphone (ETLE Mobile) dan Edukasi Kamseltibcar lantas kepada masyarakat

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.,MH melalui Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Haryanto. S. Sos menuturkan bahwa kegiatan ini untuk mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mematuhi segala peraturan Lalu Lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan dan pengendara.

"Selain itu anggota juga edukasi untuk tidak menggunakan Knalpot yang tidak sesuai Spektek/Brong. Tidak bosan-bosannya, kami dari pihak kepolisian Sat Lantas Polres Sidrap menghimbau masyarakat untuk selalu mentaati aturan lalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcar lantas di wilayah Kabupaten Sidrap.

“Diharapkan dengan kegiatan penling (penerangan keliling) ini dapat mensosialisasikan pemberlakuan ETLE Mobile, Tertib berlalu lintas dan penggunaan Knalpot brong, masyarakat bisa mengerti dan paham tentang keselamatan berlalu lintas di jalan raya sehingga bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas ,”Tutup Kasat Lantas AKP Haryanto. S. Sos. (Ridwan)

  • Bagikan