MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Hasil seleksi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah diumumkan. Kemudian tahap selanjutnya adalah pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Di Sulsel, sebanyak 184.499 otang KPPS akan bekerja di 24 kabupaten/kota yang terdiri dari 313 kecamatan dan 3.059 kelurahan/desa. Serta 26.375 lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
koordinator divisi SDM dan Litbang KPU Sulsel, Tasrifin mengatakan, pembentukan anggota KPPS di 24 Kabupaten/Kota sudah memasuki tahap akhir yakni penetapan dan pelantikan.
Dimana sebanyak 184.499 orang akan dilantik serentak di Kabupaten dan Kota masing-masing pada tanggal 25 Januari 2024.
"Anggota KPPS yang akan dilantik tanggal 25 adalah 184.499 orang. Di 24 Kabupaten dan kota yang didalamnya terdapat 313 Kecamatan dan 3.059 Kelurahan/Desa se-Sulsel. Jadi, pelantikan di kantor desa/kelurahan masing-masing," ujarnya, secara singkat, Rabu (24/1/2024) sore.
Sedangkan, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan, tugas KPPS bekerja sesuai syarat tak boleh afiliasi dengan pihak caleg atau parpol manapun.
Larangan petugas ad hoc diberlakukan untuk menghindari tarik-menarik bersifat politis dalam proses Pemilu 14 Februari nantinya. Apalagai, sesuai PKPU No.3/201, anggota PPK/PPS dan KPPS tidak boleh berasal dari partai politik (parpol).