Bekerja saat Pemilu, Perusahaan Wajib Bayarkan Upah Lembur Pekerja

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel (Disnakertrans) Sulsel menghimbau para perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024.

Kepala Disnakertrans Sulsel, Ardiles Assegaf, menyatakan bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan waktu kepada para pekerja agar dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat mereka bekerja pada saat pelaksanaan Pemilu 2024.

"Pada tanggal 14 Februari, semua perusahaan seharusnya memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak pilihnya," ujarnya kepada Rakyat Sulsel dalam wawancara pada Selasa (13/2/2024).

Lebih lanjut, Ardiles menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang tetap beroperasi dan meminta para pekerja untuk masuk kerja pada hari libur yang ditetapkan pemerintah, dianggap sebagai jam kerja lembur dan perusahaan harus membayar lembur kepada para pekerja.

"Jika ada pekerja yang tetap bekerja di hari libur, perusahaan diwajibkan membayar lembur kepada karyawan," tegasnya.

Ardiles juga menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku juga untuk hari libur panjang yang baru-baru ini berlalu.

Jika ada karyawan yang merasa dirugikan karena tidak dibayar lembur saat bekerja di hari libur tersebut, mereka dapat segera melaporkan ke Disnakertrans Sulsel. "Hingga saat ini, belum ada laporan terkait masalah ini," tambahnya.

Dia menegaskan bahwa Disnakertrans Sulsel akan segera mengambil tindakan jika ada laporan dari karyawan terkait pelanggaran tersebut oleh perusahaan.

"Kami akan segera mengambil tindakan jika ada laporan yang masuk," pungkasnya. (Abu/B)

  • Bagikan