MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Direktur Politik Profetik Institute, Asratillah melihat adanya beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai jalan pintas bagi caleg yang ingin menaikan perolehan suara mereka dengan melakukan praktik vote buying (jual beli suara).
“Bahkan nilainya berpotensi jauh lebih besar dibanding sebelum PSU,” kata Asratillah.
Ini dilakukan karena pasti semua Caleg sudah mengetahui apakah masih memiliki peluang duduk atau tidak saat PSU dilakukan.
“Jika melihat pengalaman pemilu yang lalu biasanya proses politik saat PSU kompetisinya alam lebih ketat dibanding sebelumnya. Karena para caleg sudah saling mengetahui kekuatan politik para kompetitornya,” ujarnya.
Sementara para caleg yang mendapatkan suara tidak signifikan sebelum PSU kemungkinan akan buang handuk. “Tapi para caleg yang merasa seharusnya menang di TPS bersangkutan akan melakukan effort lebih agar suaranya membludak,” bebernya.
Praktik vote buying dengan jumlah lebih besar pada PSU kemungkinan dilakukan oleh para caleg DPRD Kab/Kota. “Karena suara puluhan bagi mereka sangat menentukan apakah mereka duduk atau tidak,” bebernya.
Dengan ini dia berharap Bawaslu mesti melakukan pengawasan ketat di TPS yang melakukan PSU. “Mereduksi sedemikian rupa praktik jual beli suara, karena akan merusak marwah pemilu dan menggerus kualitas demokrasi kita,” jelasnya. (Fahrullah/B)