Kanwil Kemenkumham Lakukan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Tamalanrea

  • Bagikan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melalui Tim Penyuluhan Hukum Subbid PHBH dan JDIH melakukan Penyuluhan Hukum Langsung di Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar pada Rabu (28/02).

Terkait OBH, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak juga mengatakan bahwa OBH harus mampu menyentuh kalangan masyarakat di tingkat Keluarahan terkait dengan penyuluhan hukum bantuan hukum dan penggunaan anggaran bantuan hukum yg dikelola oleh Kemenkumham.

Selanjutnya, mengenai peranan Kadarkum di Kelurahan, Marini menjelaskan bahwa terbentuknya Kadarkum untuk melakukan sosialisasi atau menyebarluaskan kembali informasi tentang bantuan hukum ke masyarakat.

"Kadarkum merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah ke masyarakat yang terdiri dari berbagai latar belakang, tugas kadarkum adalah untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat yang kurang memahami tentang hukum," kata Marini.

"Saya berharap dengan adanya pertemuan ini, kelompok Kadarkum dan shelter dapat bekerjasama mewujudkan masyarakat Keluarahan Tamalanrea ini lebih sadar hukum," tutup Marini. (***)

  • Bagikan