Kanwil Kemenkumham Lakukan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Tamalanrea

  • Bagikan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melalui Tim Penyuluhan Hukum Subbid PHBH dan JDIH melakukan Penyuluhan Hukum Langsung di Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar pada Rabu (28/02).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melalui Tim Penyuluhan Hukum Subbid PHBH dan JDIH melakukan Penyuluhan Hukum Langsung di Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar pada Rabu (28/02).

Acara ini dilaksanakan dalam rangka pembentukan pembinaan dan pengembangan kelompok Kelurahan Sadar Hukum yang ada di Kelurahan Tamalanrea, yang diikuti oleh kelompok Kadarkum Kelurahan Tamalanrea, Tokoh Masyarakat, BABINSA, BHABINKAMTIBNAS, dan perwakilan dari berbagai organisasi masyarakat.

Tim Penyuluhan Hukum yang terdiri dari Puguh Wiyono (Penyuluhan Hukum Madya), dan Marini Olivia Pandean (Penyuluh Hukum Muda) memberikan materi mengenai berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari di masyarakat, seperti memberikan pemahaman mengenai program Kelurahan Sadar Hukum bagi masyarakat, pentingnya mengetahui hal dasar tentang hukum, dan tata cara untuk mendapatkan bantuan hukum.

"Bantuan hukum diberikan bagi yang memiliki permasalahan hukum dan diperuntukkan untuk orang-orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar," kata Puguh.

Selain itu, Puguh juga menjelaskan bahwa di daerah-daerah juga terdapat Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang bisa datangi untuk melakukan proses bantuan hukum.

"Ada 30 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi yang tersebar di Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan yang bisa digunakan untuk melakukan konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis apabila telah memenuhi kriteria sebagai orang tidak mampu," lanjut Puguh.

  • Bagikan