Polres Sidrap Tetapkan Tiga Tersangka pada Kasus Pencoblosan Dua Kali di TPS 4 Kelurahan Arawa

  • Bagikan
Ilustrasi Pemungutan Suara Ulang

SIDRAP, RAKYATSULSEL - Munculnya sejumlah polemik terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, beberapa hari yang lalu, menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat Sidrap.

PSU yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap dianggap terlalu cepat oleh sebagian pihak, dengan akibat salah satu partai merasa dirugikan oleh pelaksanaan PSU tersebut.

Sebelumnya, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, telah membenarkan adanya 2 orang menjadi tersangka usai dilaksanakan PSU. Adapun inisialnya ES dan RS.

Pasca diumumkannya nama tersangka oleh Kapolres Sidrap tersebut, beredar isu di kalangan warga Sidrap bahwa ada tambahan satu nama lagi yang ikut diseret menjadi tersangka, sehingga jumlah keseluruhan ada 3 tersangka pasca terlaksananya PSU di Sidrap.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Muhalis pada Kamis (07/03/2024) membenarkan adanya 3 tersangka yang ditetapkan.

Dimana ketiga tersangka itu masing-masing berinisial SE, RS, dan NQ. Ketiga tersangka ini seperti perempuan berinisial SE yang bertindak sebagai pencoblos dua kali, sedangkan laki-laki berinisial RS bertindak sebagai penyuruh, dan perempuan berinisial NQ bertugas sebagai petugas KPPS.

Menurut AKP Muhalis, ketiga tersangka ini masing-masing dikenakan Pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah).

"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih, sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut," pungkasnya. (Ridwan)

  • Bagikan