Santri Tersangka Kekerasan di Ponpes Diserahkan ke Jaksa, Sidangnya Bakal Digelar Tertutup

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana.

Rekonstruksi kasus yang sempat menarik perhatian publik ini digelar secara tertutup di aula Mapolrestabes Makassar, siang tadi sekitar pukul 10.00 Wita, Selasa (27/2/2024). Lokasi rekonstruksi ini sebagai pengganti TKP di PPTQ Al-Imam Ashim. 

Para pihak yang dihadirkan dalam rekonstruksi atau reka ulang adegan ini mulai dari pelaku inisial AW (15) didampingi kuasa hukumnya, pihak Kejaksaan, UPTD PPA Makassar, Balai Pemasyarakatan (Bapas), juga keluarga korban AR (14) yang diwakili kuasa hukumnya.

"Tadi itu pelaksananya sekitar jam 10 pagi. Jadi khusus keluarga korban hanya saya (kuasa hukumnya) yang menghindari mengingat keluarga korban masih berduka juga kita menghindari kejadian yang tidak diinginkan," ungkap kuasa hukum AR, Subhan saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel. 

Subhan menjelaskan, segala proses rekonstruksi berjalan lancar dan sesuai dengan hasil BAP penyidik Kepolisian. Pelaku AW memperagakan 19 adegan, mulai dari awal pertemuan pelaku dengan korban di TKP, hingga korban dilarikan ke rumah sakit. 

"Total ada 19 adegan tadi (yang diperagakan). Semuanya kurang lebih sama, mulai dari awal kejadian sampai korban dirawat di rumah sakit. Semua sama, tidak ada yang bedah," sebutnya.

Adapun 19 adegan yang diperagakan itu mulai dari saat pelaku dan korban sedang berada di kawasan perpustakaan pondok pesantren, sekitar pukul 10:00 Wita, Kamis (15/2/2024) lalu. 

  • Bagikan