Santri Tersangka Kekerasan di Ponpes Diserahkan ke Jaksa, Sidangnya Bakal Digelar Tertutup

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Berkas perkara AW (15), salah seorang santri yang menganiaya juniornya di dalam Pondok Pesantren atau Ponpes Tahfizhul Quran (PPTQ) Al-Imam Ashim, Kota Makassar, hingga meninggal dunia dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa.

Tersangka atau AW dan berkas perkaranya telah diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kepada pihak Kejari Makassar untuk proses hukum selanjutnya. 

Dengan begitu, dalam waktu dekat ini tersangka AW pun bakal menjalani sidang atas kasus yang menjeratnya.

"Sudah P21 dan sudah tahap 2 kemarin hari Jumat, tinggal tunggu jadwal persidangan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana saat diwawancara, Minggu (10/3/2024) sore.

Devi mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Jaksa, sidang AW nantinya bakal digelar secara tertutup, mengingat AW masih berstatus anak di bawah umur.

"Kemungkinan persidangan tertutup karena kan di bawah umur. Pasal yang dikenakan undang-undang perlindungan anak dan juga pasal 351 ayat 3," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar menggelar rekontruksi kasus penganiayaan yang berujung pada meninggalnya seorang santri Pondok Pesantren atau Ponpes Tahfizhul Quran (PPTQ) Al-Imam Ashim beberapa waktu lalu. 

  • Bagikan