Pakar Konstitusi UMI Sebut Putusan MK Soal Masa Jabatan Kepala Daerah Adalah Solusi Konstitusional

  • Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh 13 kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2020. Salah satu gugatan yang dikabulkan adalah perpanjangan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Putusan tersebut tercatat dengan nomor perkara 27/PUU-XXII/2024. Sidang putusan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang digelar di Gedung MK, Jakarta.

Menyikapi hal ini, pakar Hukum Tata Negara dari UMI Makassar, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., menyatakan bahwa putusan MK ini sejalan dengan kebijakan perumus Undang-Undang.

Dia menjelaskan bahwa politik hukumnya adalah pemotongan atau pengurangan masa jabatan gubernur, bupati, dan walikota, juga telah dilakukan melalui undang-undang.

Yakni dalam Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 yang bersifat transisional dan berlaku untuk semua gubernur, bupati, dan walikota hasil pemilihan pada 2020, sehingga tidak bersifat diskriminatif.

"Dalam hakikatnya, kebijakan memformulasikan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah termasuk pemotongan atau pengurangan masa jabatan kepala daerah," ujarnya pada Jumat (22/3/2024).

Dia menambahkan bahwa Pasal 201 UU 10/2016 bersifat transisional atau sementara dan berlaku sekali (einmalig) demi terselenggaranya pemilihan serentak nasional pada 2024.

  • Bagikan