Disinyalir Sejumlah Kos-Kosan di Sidrap jadi Sarang Prostitusi Online, Satpol PP Diminta Gelar Operasi Yustisi

  • Bagikan
Ilustrasi Prostitusi Online di Rumah Kos

SIDRAP, RAKYATSULSEL - Tim gabungan dari aparat TNI-Polri dan Satpol PP diminta untuk terus melanjutkan operasi yustisi guna mencegah praktek prostitusi online di kamar-kamar kos.

Operasi yang telah dilaksanakan selama dua malam berhasil mengamankan minimal 22 pelaku prostitusi online melalui aplikasi Mi Chat.

Puluhan pelaku diamankan dari enam kos, termasuk HYT, Mallolongeng, Rajawali, Pondok Yoga, Kost Dua Putra, dan Pondok Karla.

Namun, berdasarkan informasi dari warga, masih banyak kos-kosan di Kabupaten Sidrap yang perlu diperiksa, seperti Costalina, Kos Kuning, Biru, Pink, serta Kos 459.

Kos-kos tersebut diduga menjadi tempat transaksi tidak senonoh perempuan yang menggunakan aplikasi MiChat, meskipun sedang bulan puasa.

"Kami berharap operasi tersebut terus berlanjut. Jangan hanya sampai di sini, karena masih banyak kos-kosan yang belum diperiksa dan perempuan pengguna Mi Chat masih mencari pelanggan," ujar Ahlan, seorang aktivis Sidrap, pada hari Kamis, 28 Maret 2024.

Warga juga meminta aparat memberikan efek jera dan menuntut agar para pelaku diproses hukum sehingga tidak mengulangi perbuatan mereka.

Seperti yang diketahui, dua malam yang lalu, polisi menangkap puluhan pelaku Mi Chat di Sidrap, yang rata-rata adalah anak di bawah umur dan berasal dari luar daerah seperti Makassar, Palopo, Gowa, dan Parepare. (Ridwan)

  • Bagikan