Dugaan Praktek Mafia Tanah Marak di Kecamatan Bontomarannu Gowa

  • Bagikan
Ilustrasi

GOWA, RAKYATSULSEL - Lembaga Koalisi Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) mengungkap dugaan maraknya praktek mafia tanah di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dalam investigasi terbaru, TIB menemukan bahwa modus operandi mafia tanah melibatkan pemalsuan tanda tangan aparat pemerintah desa dan kecamatan pada surat keterangan kepemilikan tanah, keterangan seporadik, dan blanko SPOP untuk permohonan penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Dg Mangka, mengungkap bahwa praktek pemalsuan tanda tangan ini terjadi di Dusun Lantebung, Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu.

"Kami menemukan bahwa tanda tangan kepala dusun, kepala desa, dan camat diduga dipalsukan untuk penerbitan PBB pada lokasi yang tengah bersengketa antara pihak Helena Rusli dan Abbas," jelas Dg Mangka pada Sabtu (6/4/2024).

Dg Mangka menambahkan bahwa hasil investigasi juga mengungkap keterlibatan warga dalam praktek mafia tanah. Namun, pemalsuan tanda tangan pejabat desa dan kecamatan menjadi modus yang umum dilakukan untuk mendapatkan PBB dengan cara yang tidak sah.

Kecamatan Bontomarannu diduga menjadi tempat favorit bagi mafia tanah untuk beroperasi. TIB berencana melaporkan temuan ini ke Polres Gowa karena pelanggaran hukum yang dilakukan, seperti pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), pemalsuan dalam akta otentik (Pasal 264 KUHP), dan perintah untuk memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik (Pasal 266 KUHP) yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga 7 tahun.

  • Bagikan