Jalur Independen Bisa Jadi Opsi

  • Bagikan
Ilustrasi. Banyak Oknum Manfaatkan KTP untuk Hal-hal Negatif, Utamanya Jelang Pilkada.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Jalur independen menjadi salah satu opsi untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. Hanya saja, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi kandidat untuk maju melalui jalur perseorangan tersebut.

Untuk Pilgub Sulsel, setiap paslon harus mengumpulkan 500.294 KTP atau 7,5% dari total 6.670.582 daftar pemilih tetap (DPT) di Sulsel.

Calon independen Pilkada adalah calon kepala daerah yang tidak diusung oleh partai politik dan mencalonkan diri secara mandiri.

Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan pihaknya telah membagikan jumlah syarat dukungan tiap pasangan calon dari jalur perseorangan. “Itu merupakan bagian sosialisasi sosdiklih (sosialisasi pendidikan pemilih) terkait dengan penyampaian lebih awal syarat dukungan bagi pasangan calon yang akan melalui jalur perseorangan,” ujarnya.

Dia menyebut aturan syarat dukungan telah tercantum dalam Undang-undang 10/2016 yang berisi tentang pilkada provinsi dengan jumlah penduduk yang masuk dalam DPT didukung 7,5 %.

Selain itu, dari total yang telah ditentukan, jumlah DPT harus tersebar di 13 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Sementara dalam PKPU 2/2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada pendaftaran akan dimulai pada Agustus mendatang.

“Sulsel itu jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT yang memenuhi syarat 6.670.582 jadi minimal dukungan 500.294 atau minimal 7,5% dan tersebar di minimal 13 kabupaten/kota di Sulsel,” ujarnya.

Dia menyebut sejauh ini belum ada bakal calon perseorangan maupun timnya yang melakukan konsultasi ke KPU. "Kalau calon independen, belum ada yang konsultasi di KPU Sulsel. Sedangkan syarat dukungan KTP independen sesuai DPT Sulsel yang terdaftar DPT 6.670.582 jiwa, berarti 7,5 persen dari angka itu," tuturnya.

"Itu yang menjadi syarat minimal apabila angka itu mendapatkan angka pecahan maka dilakukan pembulatan ke atas. Sekita 500 - an ribu. Sekitar itu," sambungnya.

Ketua KPU Sulsel, Dr. Hasbullah mengatakan, merujuk pada PKPU maka KPU Provinsi Sulsel, membuka pendaftaran bagi calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota yang mendaftar sebagai perseorangan pada Pilkada 2024.

"Pendaftaran itu dibuka mulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. Untuk calon perseorangan silahkan siapkan diri, dan kami KPU sediakan formatnya nanti," jelasnya, Senin (15/4/2024).

Pengurus IKA Unhas itu juga mengajak calon dari jalur independen untuk mendaftar dan mempersiapkan persyaratannya menjelang pendaftaran. "Kami tinggal tunggu waktu untuk launching karena kan di tingkat nasional sudah launching tahapan, nanti akan dilakukan di tempat terbuka agar masyarakat tahu," tambahnya.

Persyaratan calon independen atau calon perseorangan Pilkada telah diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat-syarat calon independen pada Pilkada untuk posisi gubernur dan wakil gubernur sebagai berikut. Persentase dukungan yang dibutuhkan dibedakan berdasarkan jumlah penduduk provinsi dengan ketentuan.

"Jadi, merujuk DPT Sulsel pada pemilu 2024 yakni 6.670.582 jiwa, maka minimal kantangi dukungan jalur perorangan maju Pilgub 500.924 jiwa atau sebaran di 13 Kabupaten dan Kota," terang Hasbullah.

Jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kab/kota yang ada di lingkup Provinsi tersebut. "Pasangan calon perorangan yang didukung oleh sejumlah orang yang termuat dalam jumlah DPT terakhir 2024," sebutnya.

Sebelumnya, Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.

"Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 Mei 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai," ujar Idham.

Menurutnya, KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Idham menjelaskan bagi para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

"Rekan-rekan di daerah, insya Allah siap akan memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan," katanya.

Menanggapi peluang calon independen, baik untuk calon gubernur atau bupati dan wali kota di Sulsel, Pengamat Politik UINAM Makassar, Prof Dr Furdaus Muhammad memprediksi bakal sepi peminat. Pasalnya, figur yang bermuncuran sekarang sudah melirik dan dilirik parpol.

"Fenomena 2024 ini beda seperti tahun sebelumnya, kalau ada jalur independen sudah persiapkan diri jauh hari. Kalau sekarang ada parpol lirik figur, begitu juga figur memilih masuk parpol sebagai kendaraannya," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa baik pilgub atau pilkada di Sulsel 2024 hampir semua parpol dan figur sudah menjalin komunikasi. Hal membuka ruang bagi kandidat sehingga tidak berpikir maju jalur independen.

"Meskipun cost politik jalur parpol mahal. Tapi, modal komunikasi bisa mengurangi beban. Karena kalau dilihat jalur independen tentu agak gampang susah mencari dukungan KTP," tukasnya. (Suryadi/C)

  • Bagikan