Curi Alat Mesin Giling, Polisi Amankan 8 Karyawan Pabrik Gula Takalar

  • Bagikan
Polres Takalar.

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kinerja Kaur Bin OPS (KBO) Reskrim Polres Takalar yang kini telah diberikan kepercayaan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Chaidir patut diapresiasi.

Sebab, Iptu Chaidir diberikan amanah sebagai PLT Kasat Reskrim Polres Takalar tanggal 16 April 2024 langsung melakukan penyedikan dan tidak lama kemudian berhasil menangkap delapan orang karyawan Pabrik Gula Takalar yang diduga terlibat sebagai pelaku pencurian besi alat peralatan mesin giling Pabrik Gula (PG) Takalar, merupakan salah satu unit usaha milik PT. Perkebunan Nusantara XIV yang berlokasi di Desa Pa’rapunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami telah berhasil mengamankan delapan orang karyawan Pabrik Gula Takalar yang diduga terlibat dalam pencurian besi alat mesin giling tersebut dan Pabrik Gula mengalami kerugian berkisar ratusan juta rupiah," ungkap Iptu Chaedir, Kamis (18/04/2024).

Lebih lanjut dikatakan Iptu Chaedir, sebenarnya kejadian pencurian ini berulang. Sebab sejak tahun 2023 sampai 2024 pencurian ini masih berlanjut. Ini berdasarkan laporan pihak perusahan dari Pabrik Gula Takalar yang sebelumnya telah melapor di Polsek Polongbangkeng Utara (Polut) pada tanggal 15 april, kemudian diambil alih di Polres Takalar sejak tanggal 16 di bulan april.

"Delapan tersangka ini yakni Supardi, Arsyad, Anwar, Abd Salam, Jufri, Jupardi, N. Nasir, Muh Ali yang telah diamankan di rumahnya masing-masing kita telah diamankan di rutan Polres Takalar dan mereka ini terancam pidana 9 tahun penjara," tegas Iptu Chaidir.

Sementara pihak Pabrik Gula Takalar yang merupakan salah satu unit usaha milik PT. Perkebunan Nusantara XIV sampai berita ini terbit belum berhasil dikonfirmasi. (Supahrin)

  • Bagikan