MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan saat ini masih mendalami dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menentukan apakah pelanggaran tersebut sudah berujung pada tindak pidana pemilu atau masih bersifat etik.
Diketahui bahwa ketiga pejabat yang terlibat berasal dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sulsel, yakni Yarham Yasmin, Zulkhairil, dan Asri.
"Hari ini kita melaksanakan asistensi dokumen dan laporan terkait kasus ini. Kami masih dalam tahap pembahasan untuk mengkaji apakah laporan yang disampaikan sudah memenuhi unsur formal dan material," ujar Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, saat ditemui di kantor Bawaslu, Selasa (1/10/2024) petang.
Mardiana menyatakan bahwa pihaknya saat ini baru meminta keterangan dari pihak pelapor untuk melakukan pendalaman, sedangkan terlapor belum dimintai keterangan.
"Saat ini, kami baru meminta keterangan dari pelapor. Kami belum mengirim surat pemanggilan untuk terlapor. Jadi, kajian masih dilakukan di internal terlebih dahulu. Setelah itu, barulah kami akan memanggil pihak yang bersangkutan," jelasnya.
"Kami memerlukan satu hingga dua hari untuk pengkajian ini. Kami juga harus memikirkan penerapan pasal apa yang akan digunakan terkait peristiwa potensi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN," tambahnya.
Mardiana, yang merupakan mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, menekankan bahwa kajian Bawaslu Sulsel berfokus pada dugaan pelanggaran pidana atau hanya pelanggaran netralitas ASN.
"Tindak pidana atau peraturan undang-undang lainnya. Jika berkaitan dengan peraturan undang-undang lainnya, maka yang dipersoalkan adalah ASN-nya, dengan otoritas KASN atau BKD," jelasnya. (Fahrullah/B)