MAMUJU, RAKYATSULSEL – Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak pada 27 November 2024, Penjabat (PJ) Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin, menginstruksikan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas selama Pilkada Serentak 2024.
Hal ini ditegaskan melalui Surat Instruksi Gubernur Sulawesi Barat Nomor 100.3.4.1/4/IX/2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang berlaku sejak 25 September 2024.
Melalui surat tersebut, PJ Bahtiar menginstruksikan kepada Bupati se-Provinsi Sulawesi Barat, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Instansi Vertikal se-Provinsi Sulawesi Barat, serta Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ASN dilarang melakukan kegiatan politik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau calon Bupati dan Wakil Bupati.
Instruksi lainnya mencakup larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kegiatan kampanye yang mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah, menggunakan fasilitas jabatan dalam kegiatan kampanye, serta membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
ASN juga diimbau untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye. Hal ini termasuk larangan untuk mengadakan pertemuan, memberikan himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN/PNS di lingkup unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Bupati se-Provinsi Sulawesi Barat diharapkan menindaklanjuti instruksi tersebut dengan meneruskannya kepada seluruh ASN di wilayah kerja masing-masing hingga ke tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajarannya terkait netralitas ASN dalam proses penyelenggaraan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
"Bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas, agar diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Bahtiar melalui surat instruksinya. (Sudirman)