MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat akan menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Melansir laman MK pada Jumat (21/2/2025), hakim dijadwalkan membacakan putusan Sengketa Pilkada 2024 pada Senin, 24 Februari 2025.
Dua perkara dari Sulawesi Selatan (Sulsel), yaitu Pilkada Kota Palopo dan Pilkada Kabupaten Jeneponto, akan diputuskan MK pada hari yang sama.
Sengketa Pilkada Jeneponto teregister dengan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025. Perkara ini diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Muh. Sarif-Moch. Noer Alim Qalby.
Putusan sengketa Pilkada Jeneponto dijadwalkan pada Senin pagi pukul 08.00 WIB atau pukul 09.00 WITA.
Sementara itu, putusan sengketa hasil Pilkada Palopo, yang teregister dengan nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, akan diucapkan hakim MK pada pukul 13.00 WIB.
Pengamat Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr. Sakka Pati, S.H., M.H., menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi nanti akan bergantung pada penafsiran yang digunakan oleh Majelis Hakim.
"Menurut saya, jika Mahkamah cenderung melakukan tafsir progresif terhadap hukum, maka kemungkinan Mahkamah akan menerima gugatan Pemohon dengan membatalkan Surat Keputusan Penetapan Hasil Pilwali Palopo serta mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo," ujarnya, Jumat (21/2/2025).