DKPP Sanski Berat Ketua KPU Pangkep, Terbukti Langgar Etik di Pemilu 2024

  • Bagikan
Tangkapan layar sidang putusan DKPP, Senin (10/3/2025).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep, Ichlas. Hal tersebut dibacakan secara bersamaan dengan 14 perkara lainnya oleh anggota DKPP dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Senin (10/3/2025).

Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan nomor perkara: 236-PKE-DKPP/IX/2024, dengan teradu Ketua KPU Kabupaten Pangkep menyebut mengabulkan sebagian permohonan pengadu. 

"Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua menjatuhkan saksi peringatan keras kepada teradu Ichlas, selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Pangkep, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ratna dalam sidang.

Adanya putusan tersebut, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat 7 hari sejak dibacakan. Termasuk meminta Bawaslu untuk melakukan pengawalan putusan tersebut.

"Tiga, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan. Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujarnya.

Sementara anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, alasan pihaknya tidak mengabulkan permohonan pemohon dikarenakan dalil yang diajukan pengadu tidak ditemukan bukti yang kuat untuk meyakinkan DKPP. 

"Sedangkan berkaitan dengan dalil pengadu yang mengatakan bahwa teradu diduga menjanjikan atau mengimingi-imingi sejumlah uang kepada Ketua PPK Minasatene dan PPK Ma'rang pada pemilu 2024, DKPP tidak menemukan bukti yang meyakinkan karena tidak terdapat kesesuaian antara keterangan saksi dengan rekaman suara video bukti mengintruksikan penyelenggaraan ad hoc untuk memenangkan calon tertentu dengan cara melanggar hukum," terang Dewa.

Selain itu, Dewa juga menyampaikan bahwa DKPP juga tidak menemukan petunjuk bukti dokumentasi visual atau bukti transaksi bahwa teradu secara langsung memberikan uang secara langsung kepada pemilih atau perantara untuk mempengaruhi hasil Pemilu 2024, atau dengan kata lain DKPP tidak mendapatkan bukti elektronik yang menunjukkan adanya perintah resmi maupun informal dari teradu.

"Mengimingi-imingi sejumlah uang kepada PPK Minasatene dan PPK Ma'rang pada Pemilu 2024 tidak terbukti dan jawaban teradu meyakinkan DKPP," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sidang dugaan pelanggaran KEPP Ketua KPU Kabupaten Pangkep, Ichlas berjalan alot. Sidang yang digelar DKPP ini berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Jumat (6/12/2024).

Agenda sidang etik ini mulai digelar sekitar pukul 10.00 Wita dan baru selesai Pukul 17.20 Wita. Sidang sendiri dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah selaku anggota DKPP, didampingi Anggota Majelis, Fauzia P. Bakti dari TPD Provinsi Sulsel unsur masyarakat, Tasrif dari TPD Provinsi Sulsel unsur KPU dan Saeful Jihad dari TPD Provinsi Sulsel Unsur Bawaslu.

Sementara teradu yakni Ketua KPU Pangkep, Ichlas duduk satu meja bersama para pihak terkait. Begitu juga dengan pengadu yakni Rohani duduk satu meja dengan para saksi-saksi. Sidang ini digelar berdasarkan aduan Rohani dengan nomor perkara 236-PKE-DKPP/IX/2024. 

Dimana dalam aduan Rohani menyebut, Ketua KPU Pangkep Ichlas diduga memberikan perintah secara terstruktur, sistematis dan masif untuk mendukung salah satu calon legislatif (Caleg) DPR RI dari salah satu partai politik dan mengimingi dengan sejumlah uang untuk melaksanakan perintah tersebut kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Minasatene dan juga Ketua PPK Marang pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), Februari 2024 lalu.

Dalam sidang etik ini, saksi Hamzah Hasan yang merupakan mantan PPK Minasatene membeberkan bahwa dirinya sempat diberikan uang sebanyak Rp 15 juta oleh Ketua KPU Pangkep, Ichlas dengan maksud untuk membantu salah satu calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Gerindra pada Pileg 2024. 

Adapun Caleg DPR RI yang dimaksudkan itu adalah Andi Amar Ma'ruf Sulaiman. Dimana putra Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman itu maju dalam Pileg 2024 dari dapil Sulsel II meliputi 9 kabupaten/kota meliputi Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Wajo, dan Kota Parepare.

"Saudara teradu (Ichlas) pernah menyebutkan satu nama kepada saudara, misalnya caleg legislatif DPR RI dari partai tertentu?," tanya anggota Majelis, Fauzia kepada saksi Hamzah.

Hamzah kemudian menjelaskan bahwa masalah tersebut sempat disinggung Ichlas kepada dirinya saat kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek). Dimana saat itu dirinya mendampingi Ichlas duduk didepan saat kegiatan berlangsung. 

"Pernah di tanggal 8 (Februari) saat Bimtek tiga kecamatan itu, saya mendampingi teradu (Ichlas) duduk di depan. Saat itulah cerita-cerita lepas sambil bertanya, kira-kira menurut pengamatan ini siapa yang berpotensi untuk wilayah Minasatene ini caleg-calegnya," ujar Hamzah menjawab.

Selanjutnya, Fauzia melanjutkan pertanyaan mengenai pemberian uang dari Ichlas sebagaimana pengakuan Hamzah. Fauzia menayangkan apakah setelah diberikan uang tersebut, Hamzah langsung menyambungkan dengan pernyataan Ichlas saat bimtek digelar 8 Februari 2024. 

"Ketikan anda mendalilkan menerima uang apakah terpikir dalam pikiran anda, oh inikah yang dimaksud pak ketua (Ichlas) ketika perbicangan tanggal delapan itu?," tanya Fauzia.

"Betul yang mulia. Langsung menuju ke situ karena sempat dibahasakan sebelumnya empat nama perTPS. Kemudian pada saat penyerahan (uang) itu bahasanya (Ichlas) begini, isi saja empat nama perTPS, kamu tauji to siapa-siapa bisa diisikan nama dan niknya di TPS-TPSnya," jawab Hamzah.

Masih berlanjut, Fauzia kembali bertanya kepada Hamzah mengenai proses pengambilan uang yang dimaksud tersebut. Dimana proses pengembalian uang tersebut dikatakan Hamzah berlangsung di parkiran kantor KPU Pangkep, tepatnya di atas mobil Ichlas.

Dalam keterangan Hamzah, proses pengambilan uang diduga sebagai sogokan dan bernilai belasan juta tersebut kepada Ichlas karena tidak ingin terbebani dalam menjalankan tugasnya. Uang tersebut dikembalikan, kata Hamzah, juga berdasarkan persetujuan dari tiga teman PPK Minasatene lainnya yang engga menerima dan mengikuti perintah Ichlas.

"Proses pengembalian uang yang anda dalillkan, di video (bukti) anda membuka mobil (Ichlas), di pintu bagian mana yang anda buka?," tanya Fauzia kembali. 

"Anda bilang anda memasukan (uang) di dashboard (laci mobil). Karena seingat saya kalau dashboard itu di bagian kursi penumpang, bagaimana anda memasukan?," sambungnya.

Mendengar pertanyaan tersebut, Hamzah kemudian menjelaskan bahwa dirinya masuk ke mobil Ichlas melalui pintu sopir lalu memasukkan uang ke dashboard mobil tersebut tepat di depan kursi penumpang. Saat Hamzah masuk ke mobil tersebut, Ichlas disebut sedang membuka pintu belakang untuk mengambil barang.

"Di bagian kanan, bagian sopir (saya masuk). Jadi pada saat itu ketika mobil (Ichlas) diparkir, teradu turun dari mobilnya sambil membuka pintu belakang entah mengambil sesuatu atau apa. Jadi pada saat saya menuju ke sana (mobil) posisi teradu ini sudah berada di belakang pintu mobilnya, entah mengambil sesuatu atau apa," bebernya.

"Jadi saya melewati beliau langsung membuka pintu depannya, bagian sopir. (Uang langsung dimasukkan ke dashboard) Tadinya saya mau letakkan di kursi tapi terlihat langsung, jadi saya bertanya di mana ini pak ketua, di dashboard mi di? Begitu saya buka mobil saya langsung simpan di dashboard mobil, mobil Brio," lanjut Hamzah.

Mengkonfirmasi pernyataan Hamzah tersebut, Fauzia kembali bertanya kepada Ichlas. Hanya saja, Ichlas membantah semua pernyataan Hamzah jika sempat memberikannya uang dan tidak pernah menerima pengembalian uang dari Hamzah.

"Tidak (menerima) yang mulia, karena saya sudah menjelaskan," ujar Ichlas membantah pernyataan Hamzah.

Selain Hamzah, Ketua PPK Marang yakni Hj Wardah yang juga ikut dihadirkan dalam sidang membawa uang tunai sebanyak Rp 20 juta. Uang tersebut diakui sebagai uang pemberian dari Ichlas namun belum sempat dikembalikan dan dijadikan alat bukti.

Sedangkan pelapor, Rohani menjelaskan alasannya melaporkan masalah ini ke DKPP adalah semata-mata untuk menjaga integritas penyelenggara Pemilu dan Pileg dalam hal ini Ichlas selaku Ketua KPU Pangkep.

"Kita menganggap bahwa tidak sepatutnya penyelenggara dalam hal ini Ketua KPU Pangkep yang harusnya netral, imparsial dan tidak mendukung, untuk menjamin kualitas demokrasi kita. Ini justru dilakukan, tentu ini masuk dalam bentuk pelanggaran kode etik berat," ujar mantan Komisioner KPU Pangkep itu. (isak pasa'buan/C)

  • Bagikan