Pemkot Makassar akan Larang Pemasangan Reklame di Pohon dan Tiang Listrik

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pemerintah Kota Makassar tengah menyusun penataan ulang tata letak reklame agar lebih teratur dan tidak merusak estetika kota. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra mengungkapkan larangan pemasangan reklame di pohon dan tiang listrik, sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

"karena memang di perwali itu memang sudah tercantum, memang tidak bisa di pohon dan di tiang listrik," kata Firman Hamid Pagarra, pada Jumat (2/5/2025). 

Ia menyebut, Pemkot kini tengah menyiapkan master plan penataan reklame yang mencakup seluruh wilayah kota Makassar. 

Salah satu gagasannya yakni, menyediakan struktur permanen di lokasi-lokasi tertentu agar pemasangan reklame bisa dilakukan dengan lebih teratur. 

Di mana, pemasangan reklame tak perlu lagi menggunakan bambu atau metode tidak resmi lainnya.

“Pemerintah ke depan akan hadir, mungkin menyiapkan rangkanya, sehingga orang tinggal pasang. Jadi tidak ada lagi reklame yang semrawut setiap hari,” ujar Firman. 

Sementara itu, terkait pengawasannya, Firman menyebut penegakan aturan berada di bawah wewenang Satpol PP Makassar. 

Saat ini, Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mulai menyisir reklame liar, khususnya yang dipasang di pohon dan tiang listrik.

“Sebenarnya teman-teman dari Satpol PP dan DLH sudah mulai turun, dibantu juga Bapenda,” tutup Firman. (Shasa Anastasya/B)

  • Bagikan