MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan enam orang tersangka sindikat perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) 2025 di Universitas Hasanuddin (Unhas), Kota Makassar. Para pelaku ini telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya.
Adapun keenam tersangka itu yakni CAI (19), AL (40), MYI (28), I (32), MS (29), dan ZR (36). Dalam melancarkan aksinya, mereka disebut memiliki peran berbeda, mulai dari meretas sistem komputer dan memanfaatkan aplikasi ilegal demi meloloskan peserta ujian secara curang.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan, kasus ini pertama kali diselidiki pihaknya berdasarkan laporan dari pihak Unhas yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan menyerupai aksi peretasan dalam proses UTBK SNPMB 2025 di Unhas.
"Kasus ini diawali dari adanya kecurigaan Wakil Dekan (Unhas) dengan adanya aktivitas hacker yang ada di Unhas ketika penerimaan mahasiswa baru berlangsung," kata Arya saat dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Makassar, Rabu (7/5/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Cyber Satreskrim Polrestabes Makassar kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap sistem komputer yang dicurigai digunakan oleh kelompok tersebut untuk melakukan kecurigaan saat proses ujian berlangsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik digital itulah, terungkap bahwa komputer peserta memang benar telah disusupi aplikasi ilegal yang dipasang oleh pelaku. Dimana seorang pelaku diantaranya merupakan pengawi honorer Unhas.
"Dari pihak polrestabes melihat ada aktivitas di dalam komputer yang digunakan oleh calon mahasiswa yang akan masuk," sebut Arya.
"Ternyata telah disusupi aplikasi yang dilakukan oleh orang dalam Unhas," lanjutannya.
Berangkat dari itulah, penyidik kepolisian melakukan penelusuran dan mengamankan enam orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Atas tindakan itu sudah kami selidiki dan akhirnya menangkap enam orang, mulai dari yang memasukkan ke aplikasi, mengerjakan, dan penghubungnya. Ini ada enam orang tersangka yang sudah kami tangkap dan sudah sidik, sudah kami tahan juga," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni pasal 48 ayat 2 dan junto pasal 32 ayat 2 atau pasal 46 ayat 1 dan 2 junto pasal 30 undang undang nomor 11 tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Lebih jauh, Arya menjelaskan, terdapat dua modus operandi utama yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Pertama, menggunakan joki untuk menggantikan peserta ujian, dan kedua memasang aplikasi pengendali jarak jauh atau remote access pada komputer peserta ujian.
“Tersangka bekerja secara terorganisir dan profesional. Setiap orang memiliki peran yang spesifik,” tutur Arya.
Tersangka CAI yang merupakan mahasiswi aktif di Unhas, berperan sebagai joki untuk menggantikan peserta UTBK yang mendaftar ke Fakultas Kedokteran. Selain itu, CAI juga disebut ikut mengerjakan soal ujian yang dikirimkan melalui sistem remote access yang telah dipasang pada komputer ujian.
"Jadi CAI tidak hanya menjadi joki, tetapi juga ikut menyelesaikan soal-soal yang dikirimkan oleh (tersangka) AL melalui koneksi jarak jauh," bebernya.
Adapun tersangka AL, kata Arya, merupakan otak di balik sindikat ini. AL merekrut CAI sebagai joki, sekaligus mengoordinasikan alur pengiriman soal dan jawaban. Termasuk membujuk MYI, seorang pegawai Unhas, untuk membuat dan memasang aplikasi remote di komputer peserta ujian.
"AL menyuruh I dan MYI untuk mengembangkan serta memasang aplikasi pengendali jarak jauh di perangkat ujian," lanjut Arya.
Setelah aplikasi itu berhasil dipasang, I disebut bertindak sebagai penghubung antara AM dan MS, agar sistem berjalan sesuai rencana. MS sendiri mengoperasikan aplikasi remote, menerima soal dari komputer ujian, lalu mengirimkan soal tersebut ke AL untuk diteruskan ke CAI.
Arya menambahkan bahwa tersangka ZR memiliki peran pemberi aplikasi remote acces kepada tersangka I yang kemudian diteruskan kepada tersangka MYI dan MS.
"MS juga memilih jawaban yang benar di komputer miliknya yang telah terhubung dengan komputer peserta melalui aplikasi remote. Jawaban tersebut berasal dari CAI, yang sebelumnya diteruskan oleh AL," pungkasnya. (Isak/B)