Kejati Sulbar Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat

  • Bagikan

Saat melaksanakan pekerjaan tumbang chipping, stacking dan irigasi, sambung Didik, tersangka A dengan modus untuk memenuhi syarat administrasi, didalam surat perjanjian kerjasama perusahaan miliki anaknya serta menantu dimasukan sebagai pelaksana pekerjaan tumbang chipping, stacking dan irigasi.

Namun tidak terlaksana melainkan para kelompok tani menyewa kembali alat berat ke pihak lain. Sehingga perusahaan milik anaknya dan menantu mendapatkan fee 2 persen dan uang pajak sebesar 10 persen sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar.

“Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1)subs pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (Sudirman)

  • Bagikan